Sesditjen Migas Buka Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai


Hidayat mengatakan, penilaian kinerja PNS sebelumnya menggunakan DP3. Namun dengan reformasi birokrasi, penilaian kinerja berubah menjadi sasaran kerja. Dengan sistem ini, penilaian terhadap prestasi pegawai akan lebih obyektif karena berdasarkan aturan baru tersebut, setiap awal tahun, pegawai harus membuat target yang akan dicapai. Pada akhir tahun, target tersebut akan dinilai apakah sesuai harapan atau sebaliknya. Jika target tidak tercapai, tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung. Sebaliknya jika tercapai, maka akan diberikan penghargaan.

 

”Aturan ini sangat penting dan harap disimak bagaimana cara penilaian prestasi kerja kepada pegawai,” tambahnya.

 

Mengacu kepada PP No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, papar Hidayat, penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dengan bobot 60% dan perilaku kerja berbobot 40%. Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi, harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yang dinilai.

 

”Tujuannya menjadikan PNS yang profesional dan memiliki attitude yang baik,” katanya.

 

Dalam sosialisasi yang menghadirkan pembicara dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulianus, dijelaskan, penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Penilaian kerja dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

 

Setiap PNS diwajibkan membuat SLP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) instansi. SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dan atasan langsung pegawai.

 

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

 

PNS yang tidak menyusun SKP, dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.