"Keberadaan liar para penambang illegal tak berijin ini semakin meresahkan sehingga
kami merasa perlu melakukan upaya penertiban dan pengambilalihan pengelolaan
sumur di wilayah kerja PT Pertamina EP, mengingat kegiatan para penambang liar
tersebut bekerja tanpa memperhatikan aspek
HSSE (Health, Security, Safety dan Environment), sehingga sangat
membahayakan lingkungan dan rawan terjadi kebakaran,†ujar Agus Amperianto, PR Manager
PT Pertamina EP dalam siaran persnya, kemarin.
Pertamina EP mengharapkan adanya tindakan terpadu dan konsolidatif dari
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat penegak hukum memberikan
penyuluhan bagi masyarakat, khususnya terkait kegiatan sumur tua berdasarkan
Permen ESDM No 01 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua.
â€ÂKami berharap support yang diberikan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat keamanan memberikan pemahaman
yang cukup bagi seluruh lapisan masyarakat, agar tidak lagi mengulangi
perbuatannya melakukan kegiatan penambangan illegal ini. Dengan pengelolaan
oleh PT Pertamina EP ini sudah dipastikan tambahan produksi lebih dari 200
barel per hari akan memberikan kontribusi bagi peningkatan penerimaan
negara," pungkas Agus. (TW)