Sepuluh Sumur Minyak Diambil Alih dari Penambang Liar


"Keberadaan liar para penambang illegal  tak berijin ini semakin meresahkan sehingga kami merasa perlu melakukan upaya penertiban dan pengambilalihan pengelolaan sumur di wilayah kerja PT Pertamina EP, mengingat kegiatan para penambang liar tersebut bekerja tanpa memperhatikan aspek HSSE (Health, Security, Safety dan Environment), sehingga sangat membahayakan lingkungan dan rawan terjadi kebakaran,” ujar Agus Amperianto, PR Manager PT Pertamina EP dalam siaran persnya, kemarin.

Pertamina EP mengharapkan adanya tindakan terpadu dan konsolidatif dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat penegak hukum memberikan penyuluhan bagi masyarakat, khususnya terkait kegiatan sumur tua berdasarkan Permen ESDM No 01 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua.

”Kami berharap support yang diberikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat keamanan memberikan pemahaman yang cukup bagi seluruh lapisan masyarakat, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan kegiatan penambangan illegal ini. Dengan pengelolaan oleh PT Pertamina EP ini sudah dipastikan tambahan produksi lebih dari 200 barel per hari akan memberikan kontribusi bagi peningkatan penerimaan negara," pungkas Agus. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.