Seminar Peningkatan Pemanfaatan BBN

Seminar dengan tema penerapan kewajiban pemanfaatan BBN sebagai implementasi Permen ESDM No 32 Tahun 2008 ini, akan dibuka oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Bertindak sebagai pembicara adalah Dirjen Migas Evita H. Legowo, Direktur Niaga dan Pemasaran PT Pertamina Ahmad Faisal, KADIN, APROBI dan swasta. Acara akan dipandu oleh Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurti.

 

Peserta seminar berjumlah sekitar 150 orang, terdiri dari produsen BBN, wakil unsur pemerintah seperti Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan BPPT.

 

Permen ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Bahan Bakar Nabati telah ditandatangani Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro tanggal 26 September lalu. Mandatori (kewajiban minimal) penggunaan BBN diberlakukan mulai 1 Oktober 2008.

 

Penetapan kewajiban minimal penggunaan BBN ini merupakan bagian ketahanan energi nasional di mana dianggap perlu meningkatkan pemanfaatan bahan bakar lain melalui mandatori BBN kepada badan usaha pemegang izin usaha BBM dan pengguna langsung BBM secara bertahap. Pentahapan kewajiban ini dengan memperhatikan ketersediaan BBN dan kesiapan badan usaha serta pengguna langsung.

 

Hingga Desember mendatang, pentahapan biodiesel untuk transportasi PSO mencapai 1%, industri dan komersial 2,5% dan pembangkit listrik 0,1%. Untuk bioetanol, transportasi PSO 3% dan transportasi non PSO 5%. Sementara minyak nabati murni, pentahapan kewajiban baru dimulai tahun depan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.