Seminar Migas Hasilkan Masukan Positif

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.
 
Rumusan hasil diskusi mengenai peningkatan produksi migas nasional dibagi 2 yaitu kelembagaan dan teknis. Secara kelembagaan, dinilai perlu dilakukan penyederhanaan proses penyelesaian administratif dalam rangka pemenuhan kewajiban KKKS di BPMIGAS, penyederhanaan struktur organisasi di BPMIGAS menjadi lebih production oriented dan harmonisasi peraturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas yaitu DESDM, BPMIGAS, Depkeu, Kementerian LH, Dephut dan Pemda.
 
Secara teknis, perlu diberikan kemudahan dalam hal akses data untuk membuka kesempatan investasi eksplorasi, segera mengembangkan lapangan-lapangan migas yang belum diproduksikan, intensifikasi kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan baru, optimalisasi lapangan eksistong dalam rangka menekan laju penurunan produksi dan menerapkan sistem fiskal migas yang lebih fleksibel untuk setiap upaya peningkatan produksi migas di daerah yang dikategorikan beresiko tinggi seperti laut dalam dan frontier.
 
Rumusan hasil diskusi mengenai pengurangan subsidi BBM, antara lain mengusulkan agar subsidi BBM segera dihapus. Bila hal itu belum memungkinkn, maka besaran subsidi ditentukan sesuai kemampuan pemerintah dengan cara dipatok dengan nilai tetap dan subsidi hanya diberikan kepada konsumen BBM untuk mendukung kegiatan yang bersifat produktif.
 
Diusulkan pula untuk mengubah kebijakan dan pola subsidi melalui kebijakan subsidi yang terintegrasi dengan instansi lainnya, misalnya pembebanan pajak kendaraan bermotor dengan memberikan insentif kepada pengembangan energi alternatif pengganti BBM serta subsidi BBM diarahkan sebagai subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak.
 
Pemerintah juga dianggap perlu mengubah kebijakan energi seperti mengekspor energi yang bernilai tinggi atau mahal dan memenuhi konsumsi dalam negeri dengan energi yang bernilai lebih murah serta penajaman diversifikasi melalui program pengalihan minyak tanah ke elpiji, BBG dan BBN untuk transportasi dan industri serta panas bumi dan gas untuk pembangkit. Juga, mewajibkan penggunaan BBN sebagai energi alternatif.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.