Sementara untuk kapal yang
digunakan untuk kegiatan hulu migas, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM
Evita H. Legowo dalam RDP dengan Komisi V DPR terkait rencangan perubahan UU
No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hingga tahun 2011 ini, yang berbendera
asing mencapai 133 kapal. Sedangkan kapal yang berbendera Indonesia mencapai
588 kapal. Pada tahun 2010, kapal asing masih berjumlah 169 unit dan kapal Indonesia mencapai 502 unit.
â€ÂKami sudah berusaha
melaksanakan azaz cabotage, namun
mentok-mentoknya di kapal-kapal tertentu yang digunakan untuk kegiatan hulu
migas,†kata Evita.
Kapal jenis tertentu yang
belum ada atau belum cukup tersedia berbendera Indonesia adalah kapal untuk
kegiatan survei migas, kapal untuk pengeboran lepas pantai seperti jack up rig, kapal untuk kegiatan
konstruksi lepas pantai dan kapal untuk kegiatan penunjang operasi lepas
pantai.
Dalam kesempatan tersebut
Evita memaparkan, azaz cabotage digunakan
sedikitnya 43 negara di dunia dan pada umumnya adalah azaz cabotage tidak diterapkan untuk kapal-kapal penunjang eksplorasi
dan eksploitasi lepas pantai. Di Brazil dan Australia, Azaz cabotage dapat diterapkan dengan baik,
namun tidak untuk kapal-kapal penunjang eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai
dan negara tersebut memberikan kemudahan dalam perizinan.
Nigeria dan angola yang
mencoba menerapkan azaz cabotage
untuk kapal-kapal penunjang eksplorasi dan eksploitasi, menemui kendala karena
tidak tersedianya kapal-kapal tersebut. Hal ini menyebabkan ekonomi biaya
tinggi karena permasalahan perizinan dan birokrasi.