Seluruh Kapal Hilir Migas Telah Berbendera Indonesia

Sementara untuk kapal yang digunakan untuk kegiatan hulu migas, menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam RDP dengan Komisi V DPR terkait rencangan perubahan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hingga tahun 2011 ini, yang berbendera asing mencapai 133 kapal. Sedangkan kapal yang berbendera Indonesia mencapai 588 kapal. Pada tahun 2010, kapal asing masih berjumlah 169 unit dan  kapal Indonesia mencapai 502 unit.

”Kami sudah berusaha melaksanakan azaz cabotage, namun mentok-mentoknya di kapal-kapal tertentu yang digunakan untuk kegiatan hulu migas,” kata Evita.

Kapal jenis tertentu yang belum ada atau belum cukup tersedia berbendera Indonesia adalah kapal untuk kegiatan survei migas, kapal untuk pengeboran lepas pantai seperti jack up rig, kapal untuk kegiatan konstruksi lepas pantai dan kapal untuk kegiatan penunjang operasi lepas pantai.

Dalam kesempatan tersebut Evita memaparkan, azaz cabotage digunakan sedikitnya 43 negara di dunia dan pada umumnya adalah azaz cabotage tidak diterapkan untuk kapal-kapal penunjang eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai. Di Brazil dan Australia, Azaz cabotage dapat diterapkan dengan baik, namun tidak untuk kapal-kapal penunjang eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai dan negara tersebut memberikan kemudahan dalam perizinan.

Nigeria dan angola yang mencoba menerapkan azaz cabotage untuk kapal-kapal penunjang eksplorasi dan eksploitasi, menemui kendala karena tidak tersedianya kapal-kapal tersebut. Hal ini menyebabkan ekonomi biaya tinggi karena permasalahan perizinan dan birokrasi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.