Seleksi Penghargaan Optimalisasi Pengelolaan Gas Suar Masuki Penilaian Tahap II, Sisakan 8 Peserta

Berita



Bandung,
Pemerintah terus berupaya mencapai Zero Routine Flaring 2030, salah satunya melalui optimalisasi pengelolaan gas suar oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha (BU) pemilik izin pengolahan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Sebagai bentuk apresiasi kepada KKKS dan BU migas, Pemerintah kembali menyelenggarakan Penghargaan Optimalisasi Pengelolaan Gas Suar 2025.

“Penghargaan Optimalisasi Pengelolaan Gas Suar sesuai amanah pada Permen ESDM Nomor 17 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Migas. Tahun ini menjadi penyelenggaraan yang keempat, dan dilaksanakan dengan format “Paper Competition” untuk kegiatan optimalisasi pengelolaan gas suar yang telah berjalan sejak paling lambat tahun 2019 dan masih akan berlangsung hingga saat ini,” papar Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad saat membuka acara Penilaian Tahap II Penghargaan Optimalisasi Pengelolaan Gas Suar pada Kegiatan Usaha Migas di Hotel Luxton Bandung, Selasa (19/8) hingga Rabu (20/8).


Penilaian Tahap II pada proses verifikasi penghargaan tahun 2025 ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk penentuan penerima penghargaan. Sebanyak 19 BU/BUT telah mengajukan paper kemudian dilakukan Penilaian Tahap I pada 24 Juli 2025, dan terpilih 8 peserta dengan nilai tertinggi untuk masuk ke tahap Penilaian Tahap II.

“Setelah Penilaian Tahap II ini, selanjutnya akan dilakukan proses Verifikasi Lapangan serta calon pemenang akan diputuskan dalam Rapat Pleno Tim Penilai. Berbagai perbaikan juga telah kami lakukan berdasarkan evaluasi dari pelaksanaan penghargaan tahun sebelumnya, baik dari sisi teknis maupun non teknis, diantaranya juga terkait pemilihan indikator penilaian,” pungkas Noor.


Tahapan selanjutnya, Verifikasi Lapangan diperkirakan akan dijadwalkan pada Minggu keempat bulan Agustus hingga awal September 2025, sedangkan untuk Pleno Tim Penilai akan dijadwalkan segera setelah seluruh Verifikasi Lapangan dilaksanakan. Tim Penilai berasal dari perwakilan masing-masing unit teknis di lingkungan Ditjen Migas, peneliti dan akademisi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pusat Pemanfaatan Karbon Dioksida dan Gas Suar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Adapun kriteria penilaian pada Tahap II ini antara lain meliputi aktivitas pembakaran gas suar, baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin karena alasan tertentu, akurasi penentuan volume pembakaran gas suar, inovasi pada kegiatan optimalisasi pengelolaan gas suar termasuk bagaimana kegiatan tersebut dapat memberikan berbagai dampak positif, strategi keberlanjutan progam pengelolaan gas suar, pengakuan eksternal atau penghargaan serta penyampaian secara keseluruhan.


Pada kesempatan tersebut, Noor juga mengucapkan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan dalam reduksi dan pemanfaatan gas suar di sektor migas. Pihaknya berharap segala upaya tersebut dapat mengantarkan industri migas Indonesia bertransformasi menjadi industri yang lebih hijau dan menjadi bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip ESG (Environment, Social and Governance). (KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.