Selama 6 Tahun, KKS Migas Bertambah 107

Deputi Umum BPMIGAS Hardijono dalam seminar di Jakarta, Senin (16/2), mengungkapkan, ketika masih menggunakan  UU Migas No 8 Tahun 1971, kontrak kerja sama migas hanya berjumlah 96 buah. Padahal, aturan itu dipakai selama sekitar 30 tahun.

“Jika dibandingkan, dengan UU No 8 Tahun 1971 yang dipakai selama 30 tahun, jumlah KKS hanya 96 buah. Setelah menggunakan UU No 22 tahun 2001, dalam kurun waktu 6 tahun, jumlah KKS mencapai 203 atau bertambah 107 buah,” katanya.

Direktur Pembinaan Program Migas Heri Poernomo menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk 31 wilayah kerja migas yang ditawarkan pada tahap II 2008.

Fenomena ini, lanjut Heri, menunjukkan bahwa iklim investasi hulu migas setelah digunakan aturan baru tersebut, menarik bagi investor. Untuk tahun 2009, pemerintah menargetkan investasi di sektor migas dapat mencapai US$ 16 miliar. Kenaikan yang cukup signifikan, jika dibanding 2008 yang investasinya mencapai US$ 10 miliar.

Kenaikan target investasi ini dipicu oleh rencana pengembangan lapangan-lapangan baru serta meningkatnya investasi kegiatan hilir. Pada Mei-Juni mendatang, pemerintah berencana menawarkan minimal 20 lapangan migas baru. Di bidang hilir, pada tahun 2008 telah dikeluarkan 189 izin usaha hilir.  Dari 189 izin tersebut, 101 memperoleh izin usaha tetap dan 88 izin usaha sementara. Izin usaha meliputi kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.