Sektor Migas Kembalikan Rp 2 Triliun ke Negara

Dana kegiatan Abandonment dan Site Restoration (ASR) KKKS senilai US$ 62.884.616 atau sekitar Rp 758 miliar diserahkan oleh 5 KKKS kepada BPMIGAS. Dana tersebut berasal dari PT Pertamina EP sebesar US$ 45.522.989; PT Medco E&P sebesar US$ 10.890.665; Kondur Petroleum SA sebesar US$ 5.212.205; Kangean Energy Indonesia sebesar US$ 809.983 dan Kalrez Petroleum sebesar US$ 448.774.

Setelah diserahkan ke BPMIGAS, dana itu disimpan di rekening yang dikelola bersama antara KKKS dan BPMIGAS pada salah satu bank pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, diserahkan pula data FQR IV Tahun 2008 tanggal 30 Januari 2009 yang berisi data koreksi perhitungan investment credit pada tahun 2006 dan 2007 senilai US$ 104,17 juta oleh ConocoPhillips kepada BPMIGAS. Investment credit merupakan paket insentif yang diberikan pemerintah untuk menarik investor di sektor hulu migas.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, pengembalian dana senilai Rp 2 triliun ini merupakan langkah maju di dunia perminyakan. Pengembalian dana akan menguntungkan negara, dimana dananya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.

”Pengembalian dana ini merupakan bukti kerja sama Departemen ESDM dengan KPK dalam menangani masalah-masalah di sektor ESDM,” kata Purnomo.

Ketua KPK Antasari Azhar memberikan apresiasi kepada 6 KKKS tersebut yang telah berkontribusi dalam upaya penyelamatan uang negara dan penegakan hukum dalam rangka pencegahan korupsi.

Lebih lanjut Antasari mengemukakan, banyak pihak mempersepsikan pemberantasan adalah penindakan atau penangkapan. Padahal, pemberantasan terdiri dari penindakan dan pencegahan.

”Pengembalian ini merupakan bukti bahwa pencegahan juga mampu mengembalikan uang negara,” kata Antasari.

KPK, katanya, terus mendorong berbagai pihak untuk berupaya dengan sungguh-sungguh memberikan kontribusi nyata dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi baik melalui aspek pencegahan maupun penindakan.

Pengembalian dana ke negara ini merupakan tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan yang diberikan KPK terhadap pengelolaan sektor hulu migas yang meliputi aspek lifting, cost recovery, manajemen aset, investment credit dan kelembagaan BPMIGAS.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.