Dana kegiatan Abandonment dan Site Restoration (ASR)
KKKS senilai US$ 62.884.616 atau sekitar Rp 758 miliar diserahkan oleh 5 KKKS
kepada BPMIGAS. Dana tersebut berasal dari PT Pertamina EP sebesar US$
45.522.989; PT Medco E&P sebesar US$ 10.890.665; Kondur Petroleum SA
sebesar US$ 5.212.205; Kangean Energy Indonesia sebesar US$ 809.983 dan Kalrez
Petroleum sebesar US$ 448.774.
Setelah diserahkan ke BPMIGAS,
dana itu disimpan di rekening yang dikelola bersama antara KKKS dan BPMIGAS
pada salah satu bank pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas.
Menteri ESDM Purnomo
Yusgiantoro dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, pengembalian dana senilai
Rp 2 triliun ini merupakan langkah maju di dunia perminyakan. Pengembalian dana
akan menguntungkan negara, dimana dananya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan
nasional.
â€ÂPengembalian dana ini
merupakan bukti kerja sama Departemen ESDM dengan KPK dalam menangani
masalah-masalah di sektor ESDM,†kata Purnomo.
KPK, katanya, terus
mendorong berbagai pihak untuk berupaya dengan sungguh-sungguh memberikan
kontribusi nyata dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi baik melalui
aspek pencegahan maupun penindakan.
Pengembalian dana ke negara
ini merupakan tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan yang diberikan KPK
terhadap pengelolaan sektor hulu migas yang meliputi aspek lifting, cost recovery, manajemen aset, investment credit dan kelembagaan BPMIGAS.