Sejak UU Migas No 22 Berlaku, 6 KKKS Diterminasi

Mengenai 6 KKS yang diterminasi, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira menjelaskan, 5 KKS diterminasi karena belum menemukan hidrokarbon yang ekonomis untuk dikembangkan dari kegiatan eksplorasi yang dilakukan. KKS tersebut adalah wilayah kerja Sakakemang, Bawean I, Nila, North East Madura IV dan North Bali I.

Selain itu, 1 KKS diterminasi karena tidak melaksanakan komitmen pasti eksplorasi untuk wilayah kerja Bone.

Sedangkan KKKS yang telah berhasil menemukan hidrokarbon yang ekonomis untuk dikembangkan dan telah mendapat persetujuan POD adalah wilayah kerja Cepu dan Bangkanai.

Mengenai realisasi investasi di bidang hulu migas selama kurun tahun 2000-2009, cenderung  mengalami peningkatan. Pada tahun 2000, investasi hulu migas mencapai US$ 3,391 juta. Sedangkan tahun 2008, jumlahnya meningkat pesat mencapai US$ 12,096 juta.

“Untuk tahun 2009, ditargetkan realisasi investasi hulu migas mencapai US$ 13,166 juta,” papar Sutisna.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.