Sejak 2006, Pemerintah Setujui Pengembalian 11 WK Migas

Blok eksplorasi tersebut adalah Nila yang dikelola ConocoPhillips, Asahan (APD), Natuna D Alpha (ExxonMobil Natuna), Tanjung Jabung (Petronas) dan North Bali I (Santos).
 
Selain itu, Offshore Madura Island (JOB Pertamina Medco), Blora (Lundin), Bone (Energy Equity), Sakakemang (JOB Pertamina ConocoPhillips), Telaga Binjai (Sinopec Telaga Binjai) dan Pasiriaman (JOB Pertamina Golden Spike).
 
Latar belakang persetujuan pengembalian wilayah kerja migas itu beragam. Antara lain, KKKS telah melaksanakan komitmen namun tidak menemukan hidrokarbon yang ekonomis dan KKKS telah melaksanakan firm komitmen, tetapi tidak ingin melanjutkan operasi perminyakan. Ada pula KKKS yang diterminasi karena tidak melaksanakan komitmen.
 
Saat ini terdapat pula 12 wilayah kerja migas yang masih dalam proses persetujuan dikembalikan kepada pemerintah.
 
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, KKKS diwajibkan mengembalikan sebagian wilayah kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri ESDM.
 
Dalam hal KKKS mengembalikan seluruh wilayah kerjanya, sesuai PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, kontraktor wajib terlebih dahulu memenuhi komitmen pasti eksplorasi dan kewajiban lain berdasarkan kontrak kerja sama.


 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.