Segera Disusun, Aturan Baru Tentang CBM

“Kami akan meminta masukan dari stakeholder, bagaimana sebaiknya kita ‘memperlakukan’ CBM ini,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, kemarin.

Evita mengemukakan, sifat CBM yang sedikit berbeda dengan minyak dan gas, membuatnya harus diperlakukan berbeda dan fleksibel.

“Fleksibel seperti apa, itu yang akan kita bahas,” tambahnya.

Selama ini, pemerintah memberlakukan rejim migas terhadap CBM. Namun dalam praktek di lapangan, ditemukan hal-hal yang berbeda dengan minyak dan gas bumi. Antara lain seperti yang terjadi pada lapangan CBM yang dikelola Medco di Sumatera Selatan. Gas sudah diproduksi ketika baru masuk tahap pengurasan air.

“Memang untuk produksi komersialnya, CBM butuh waktu lebih lama. Namun waktu pengurasan air, gasnya sudah keluar. Ini sudah terjadi di Sumatera Selatan. Kalau menunggu rencana pengembangan (plan of development) di mana harus diperjelas dulu gasnya dijual ke siapa, kan nggak bisa. Menurut saya kita harus down to earth dan kita tahu gas itu tidak bisa dibuang begitu saja. Semua orang butuh,” tegasnya.

Sumber daya CBM mencapai 453,3 TCF yang tersebar pada 11 cekungan hydrocarbon. Dari sumber daya tersebut, cadangan CBM sebesar 112,47 TCF merupakan cadangan terbukti dan 57,60 TCF merupakan cadangan potensial.

CBM adalah gas bumi yang terperangkap di dalam batu bara. Pada awal kegiatan operasionalnya, dibutuhkan biaya yang cukup besar mengingat karakteristik yang berbeda dengan gas alam konvensional. Melalui pengeboran tertentu, CBM diekstrasi dari lapisan batu bara. Proses ini tidak akan mengurangi deposit batu baranya karena yang diambil hanya CBM yang terperangkap.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.