Sebanyak 241 Fasilitas Migas Ditetapkan Sebagai Obvitnas Sektor ESDM

Ditetapkan dalam aturan tersebut, obyek vital nasional meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan usaha di sektor ESDM yang tercantum dalam lampiran Kepmen. Pengelola obvitnas sektor ESDM bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengamanan internal obvitnas masing-masing, dengan mengacu pada Keputusan Kapolri tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional.

Dengan ditetapkannya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM No 1762 K/07/MEM/2007 tanggal 9 Mei 2007 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Sektor ESDM sebagaimana yang telah diubah dengan Kepmen ESDM No 2288 K/07/MEM/2008 tanggal 26 Agustus 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk subsektor migas, fasilitas yang termasuk obvitnas mencapai 241 unit, terdiri dari kegiatan hulu migas 108 unit dan kegiatan hilir migas sebanyak 133 unit.

Fasilitas kegiatan hulu migas yang termasuk obvitnas, antara lain fasilitas Blok B Offshore dan Onshore di Aceh yang dikelolo ExxonMobil Oil Indonesia, Inc, fasilitas Blok Corridor di Jambi dan Sumatera Selatan yang dikelola ConocoPhillips (Grissik) Ltd, fasilitas Blok Offshore North West Java serta Onshore Receiving Facility di Laut Jawa, Jawa Barat, dikelola PHE ONWJ dan Area Cepu di Jawa Tengah yang dikelola PT Pertamina EP.

Selain itu, fasilitas Blok Pangkah di Laut Jawa dan Gresik, Jawa Timur, dikelola oleh Hess (Indonesia-Pangkah) Ltd, fasilitas Blok East Kalimantan termasuk fasilitas Offshore dan Onshore di Kalimantan Timur yang dikelola Chevron Indonesia Company, fasilitas Blok Mahakam dan Tengah Offshore dan Onshore di Kalimantan Timur yang dikelola Total E&P Indonesie, fasilitas Lapangan dan Kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat, dikelola BP Berau Ltd dan fasilitas Blok Kepala Burung di Sorong, Papua, dikelola PetroChina Internasional (Bermuda) Ltd.

Sedangkan fasilitas kegiatan hilir migas yang termasuk obvitnas, antara lain Kilang LNG Arun di Aceh yang dikelola PT Arun NGL, Depot LPG Pangkalan Brandan di Sumatera Utara, dikelola PT Pertamina (Persero), Unit Bisnis Strategik 3 (SBU-3) Medan, Batam dan Pekan Baru di Sumatera Utara dan Kepulauan Riau yang dikelola PT PGN, Kilang Pengolahan LPG Prabumulih di Sumatera Selatan yang dikelola PT Titis Sampurna dan Pipa transmisi gas alam Grissik, Pagardewa-Lampung-Banten-Bekasi yang dikelola PT PGN dan fasilitas penyimpanan AKR Lampung yang dikelola PT AKR Corporindo, Tbk.

Fasilitas lainnya, Regasing Fasilities Unit di Lepas Pantai Tanjung Priok Jakarta yang dikelola PT Nusantara Regas, Depo Pengisian Pesawat Udara Soekarno Hatta yang dikelola PT Pertamina (Persero), Kilang LNG Badak Bontang yang dikelola PT Badak NGL, Kilang Methanol Bunyu di Kalimantan Timur yang dikelola PT Pertamina (Persero), Instalasi Biak di Biak, Papua, dikelola PT Pertamina (Persero) dan Jober Timika yang dikelola PT Pertamina (Persero).(Tursilowulan)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.