SNI Pelumas Segera Jadi Standar Wajib

Standar dan mutu pelumas tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM dan disusun dengan mengacu pada karakteristik dan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI). Sesuai dengan ketentuan, barang atau produk yang memenuhi SNI harus dilakukan sertifikasi kesesuaian oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi oleh lembaga berwenang (KAN).

Untuk mendukung pemberlakuan wajib SNI Pelumas ini, BSN dan KAN akan segera mempersiapkan LSPro yang terakreditasi.

Dengan memberlakukan wajib SNI Pelumas, selain melindungi kepentingan konsumen dari segi keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup, produk pelumas tersebut juga diakui internasional dan dapat diekspor.

Demikian benang merah diskusi terbatas mengenai pelumas yang dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo, wakil dari Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Lemigas, akhir pekan lalu.

Persiapan pemberlakuan wajib SNI Pelumas ini telah dilakukan Departemen ESDM sejak beberapa waktu lalu. Saat ini, rancangan Permen ESDM tentang Pemberlakuan SNI Pelumas sebagai standar wajib sedang dalam proses  revisi berdasarkan masukan dari BSN. Demikian pula Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pelaksanaan Penerapan dan pengawasan Pemberlakuan Standar Nasional indonesia (SNI) Pelumas Secara wajib.

Hingga saat ini, terdapat 10 SNI pelumas yaitu minyak motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara dan minyak lumas motor bansin 2 langkah dengan pendingin air serta minyak lumas motor diesel putaran tinggi.

Selain itu, SNI tentang minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, minyak lumas transmisi otomatis, lumas kendaraan bermotor, minyak lumas hidrolik industri jenis anti aus dan minyak lumas roda gigi industri tertutup.

Sebelum pelumas menjadi wajib SNI, sesuai dengan peraturan menteri ESDM No 053 tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam Negeri,  pemerintah mewajibkan setiap jenis pelumas yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Menteri ESDM dan wajib memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Namun mekanisme ini mengundang pro dan kontra dari beberapa asosiasi pelumas. Hasil survei  dan mutu yang dilakukan Ditjen Migas menunjukkan masih ada produk pelumas dengan NPT yang sudah habis izinnya atau berlakunya, beredar di masyarakat. Selain itu, terdapat produk pelumas tanpa NPT yang dijual di masyarakat dan cukup banyak masyarakat yang tidak memahami NPT serta masih terdapat produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.