Standar
dan mutu pelumas tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM dan disusun dengan
mengacu pada karakteristik dan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sesuai dengan ketentuan, barang atau produk yang memenuhi SNI harus dilakukan
sertifikasi kesesuaian oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang
terakreditasi oleh lembaga berwenang (KAN).
Untuk
mendukung pemberlakuan wajib SNI Pelumas ini, BSN dan KAN akan segera
mempersiapkan LSPro yang terakreditasi.
Dengan
memberlakukan wajib SNI Pelumas, selain melindungi kepentingan konsumen dari
segi keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan
hidup, produk pelumas tersebut juga diakui internasional dan dapat diekspor.
Demikian
benang merah diskusi terbatas mengenai pelumas yang dipimpin Dirjen Migas
Departemen ESDM Evita H. Legowo, wakil dari Masyarakat Pelumas Indonesia
(MASPI), Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Lemigas, akhir pekan lalu.
Persiapan
pemberlakuan wajib SNI Pelumas ini telah dilakukan Departemen ESDM sejak
beberapa waktu lalu. Saat ini, rancangan Permen ESDM tentang Pemberlakuan SNI
Pelumas sebagai standar wajib sedang dalam proses revisi berdasarkan masukan dari BSN. Demikian pula Petunjuk
Teknis (Juknis) tentang Pelaksanaan Penerapan dan pengawasan Pemberlakuan Standar
Nasional indonesia (SNI) Pelumas Secara wajib.
Hingga
saat ini, terdapat 10 SNI pelumas yaitu minyak motor bensin 4 langkah kendaraan
bermotor, minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor, minyak lumas motor
bensin 2 langkah dengan pendingin udara dan minyak lumas motor bansin 2 langkah
dengan pendingin air serta minyak lumas motor diesel putaran tinggi.
Selain
itu, SNI tentang minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, minyak
lumas transmisi otomatis, lumas kendaraan bermotor, minyak lumas hidrolik
industri jenis anti aus dan minyak lumas roda gigi industri tertutup.
Sebelum
pelumas menjadi wajib SNI, sesuai dengan peraturan menteri ESDM No 053 tahun
2006 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan setiap jenis pelumas
yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan
Menteri ESDM dan wajib memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Namun mekanisme
ini mengundang pro dan kontra dari beberapa asosiasi pelumas. Hasil survei dan mutu yang dilakukan Ditjen Migas menunjukkan
masih ada produk pelumas dengan NPT yang sudah habis izinnya atau berlakunya,
beredar di masyarakat. Selain itu, terdapat produk pelumas tanpa NPT yang
dijual di masyarakat dan cukup banyak masyarakat yang tidak memahami NPT serta
masih terdapat produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan
pemerintah.