SNI Pelapisan dan Korosi Belum Jadi Standar Wajib

Ke 12 SNI yang terkait dengan pelapisan (coating) dan korosi tersebut adalah SNI 13-3502-1994 tentang Sistem penyisipan pipa polyethilene untuk gas bumi, SNI 13-3507-1997 tentang Konstruksi sistem pipa polyethilene untuk gas bumi, SNI 13-6214-2000 tentang Persiapan dan instalasi dari kupon korosi serta interpretasi dari data uji pada operasi perminyakan, SNI 13-6215-2000 tentang Sistem proteksi katodik internal dalam bejana penanganan minyak, SNI 07-6217-2000 tentang Pengujian korosi laboratorium logam dengan metoda uji, SNI 07-6219-2000 tentang Persyaratan material logam untuk peralatan lapangan minyak yang tahan peretakan akibat tegangan dan adanya sulfida dan SNI 13-6228-2000 tentang Praktek yang direkomendasikan untuk pemeliharaan dan penggunaan casing dan tubing.

 

Selain itu, SNI 13-4184-1996 tentang Kontrol korosi eksternal pada sistem perpipaan metalik bawah tanah atau terpendam, SNI 07-4185-2000 tentang Kontrol korosi internal saluran pipa baja dan sistem perpipaan, SNI 07-6901-2002 tentang Petunjuk praktis aplikasi, kinerja dan pengawasan mutu pelapisan pipa eksternal dengan fusion-bonded epoksi yang dilakukan di pabrik, SNI 13-6984-2004 tentang Industri Migas-Material, peralatan dan struktur platform untuk industri migas-peralatan pemboran dan produksi-wireline unit, bagian 1 : disain, manufaktur dan pengujian, SNI 13-6985-2004 tentang Industri Migas-Material, peralatan dan struktur platform untuk industri migas-peralatan pemboran dan produksi-wireline unit, bagian 2: inspeksi, pemeliharaan dan reparasi.

 

Meski SNI untuk pelapisan (coating) dan korosi belum menjadi standar wajib, menurut Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo ketika berbicara pada Indocoating & Corrosion Summit 2008 di Jakarta Convention Centre, Selasa (12/8), namun pemerintah terus berusaha agar SNI tersebut dapat menjadi standar wajib sehingga dapat lebih menjamin keselamatan operasi migas.

 

Hingga saat ini, paparnya, baru 2 SNI perpipaan yang ditetapkan sebagai standar wajib yaitu SNI 13-3473-2002 tentang Sistem transportasi cairan untuk hidrokarbon dan SNI 13-3474-2002 tentang Sistem perpipaan transmisi dan distribusi gas.

 

Jika SNI telah menjadi standar wajib, maka aturan itu bersifat mengikat dan bagi yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.