Ke 12 SNI yang terkait dengan pelapisan (coating) dan korosi tersebut adalah SNI 13-3502-1994 tentang Sistem penyisipan pipa polyethilene untuk gas bumi, SNI 13-3507-1997 tentang Konstruksi sistem pipa polyethilene untuk gas bumi, SNI 13-6214-2000 tentang Persiapan dan instalasi dari kupon korosi serta interpretasi dari data uji pada operasi perminyakan, SNI 13-6215-2000 tentang Sistem proteksi katodik internal dalam bejana penanganan minyak, SNI 07-6217-2000 tentang Pengujian korosi laboratorium logam dengan metoda uji, SNI 07-6219-2000 tentang Persyaratan material logam untuk peralatan lapangan minyak yang tahan peretakan akibat tegangan dan adanya sulfida dan SNI 13-6228-2000 tentang Praktek yang direkomendasikan untuk pemeliharaan dan penggunaan casing dan tubing.
Selain itu, SNI 13-4184-1996 tentang Kontrol korosi eksternal pada sistem perpipaan metalik bawah tanah atau terpendam, SNI 07-4185-2000 tentang Kontrol korosi internal saluran pipa baja dan sistem perpipaan, SNI 07-6901-2002 tentang Petunjuk praktis aplikasi, kinerja dan pengawasan mutu pelapisan pipa eksternal dengan fusion-bonded epoksi yang dilakukan di pabrik, SNI 13-6984-2004 tentang Industri Migas-Material, peralatan dan struktur platform untuk industri migas-peralatan pemboran dan produksi-wireline unit, bagian 1 : disain, manufaktur dan pengujian, SNI 13-6985-2004 tentang Industri Migas-Material, peralatan dan struktur platform untuk industri migas-peralatan pemboran dan produksi-wireline unit, bagian 2: inspeksi, pemeliharaan dan reparasi.
Meski SNI untuk pelapisan (coating) dan korosi belum menjadi standar wajib, menurut Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo ketika berbicara pada Indocoating & Corrosion Summit 2008 di Jakarta Convention Centre, Selasa (12/8), namun pemerintah terus berusaha agar SNI tersebut dapat menjadi standar wajib sehingga dapat lebih menjamin keselamatan operasi migas.
Hingga saat ini, paparnya, baru 2 SNI perpipaan yang ditetapkan sebagai standar wajib yaitu SNI 13-3473-2002 tentang Sistem transportasi cairan untuk hidrokarbon dan SNI 13-3474-2002 tentang Sistem perpipaan transmisi dan distribusi gas.
Jika SNI telah menjadi standar wajib, maka aturan itu bersifat mengikat dan bagi yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi.