SNI Jadi Acuan Kegiatan Migas

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo ketika menutup Forum Konsensus ke 14 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sub Bidang Migas di Hotel Borobudur, Selasa (24/11).

 

Evita mengatakan, pelaksanaan SNI wajib memerlukan infrastruktur untuk pengawasan kualitas yaitu dengan pemeriksaan kesesuaian untuk memperoleh tanda SNI atau tanda keselamatan dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan lembaga Sertifikasi Inspeksi (LSI). Ditjen Migas sebagai instansi teknis akan menggunakan tanda SNI atau keselamatan itu sebagai ijin peredaran maupun penggunaan suatu produk atau peralatan.

 

“Pemberlakuan SNI wajib membawa konsekuensi atau tanggung jawab yang lebih besar dan itu harus kita lakukan,” tambahnya.

 

Ia meyakini pembahasan RSNI di masa mendatang akan semakin bertambah banyak seiring dengan meningkatnya industri. Kualitas SNI yang dihasilkan pun harus semakin baik untuk menjamin keselamatan masyarakat.

 

“SNI itu harus dievaluasi jika sudah tidak sesuai atau tidak cocok lagi dengan perkembangan teknologi  yang ada serta disesuaikan dengan standar internasional,” katanya.

 

Terkait standar internasional ini Evita mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak perlu memaksakan diri apabila standar internasional tersebut tidak cocok dengan standar Indonesia.

 

“Selama pemerintah dan akademisi tidak setuju, tidak apa-apa. Tidak harus sama persis kok,” tandasnya.

 

Forum Konsensus ke 14 yang berlangsung 2 hari ini menghasilkan 12 RSNI yang akan segera diajukan ke BSN untuk diproses lebih lanjut. RSNI yang berhasil disusun adalah metode uji standar untuk stabilitas fluida, klasifikasi dan spesifikasi-plumas bagian 5: minyak lumas motor diesel putaran tinggi, klasifikasi dan spesidikasi-pelumas bagian 1: minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor dan industri minyak dan gas bumi-pelapis luar pipa alir pendam atau benam dalam sistem transportasi pipa alir bagian 2: pelapisan dengan fusion-bonded epoxy (FBE).

 

Selain itu, kontrol korosi eksternal pada sistem perpipaan logam bawah tanah atau terbenam, kontrol korosi internal di dalam pipa penyalur baja dan sistem perpipaan, pipa karet untuk mooring lepas pantai (pipa apung), klasifikasi dan spesifikasi-pelumas: bagian 2: minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor, ventilasi pada tangki timbun atmosferik dan tekanan rendah-industri minyak, petrokimia dan gas alam serta industri minyak dan gas bumi-semen dan material untuk penyemenan sumur bagian 2: pengujian semen sumur pemboran.

 

RSNI industri minyak dan gas bumi-inspeksi lapangan untuk pipa-ppa baru casing, tubing dan bor tanpa ulir, industri minyak dan gas bumi-pemeliharaan dan pemakaian casing dan tubing serta industri minyak dan gas bumi-muatan dan penyusunan draft spesifikasi fungsional.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.