Demikian dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H.
Legowo ketika menutup Forum Konsensus ke 14 Rancangan Standar Nasional
Indonesia (RSNI) Sub Bidang Migas di Hotel Borobudur, Selasa (24/11).
Evita mengatakan, pelaksanaan SNI wajib memerlukan
infrastruktur untuk pengawasan kualitas yaitu dengan pemeriksaan kesesuaian
untuk memperoleh tanda SNI atau tanda keselamatan dari Lembaga Sertifikasi
Produk (LSPro) dan lembaga Sertifikasi Inspeksi (LSI). Ditjen Migas sebagai
instansi teknis akan menggunakan tanda SNI atau keselamatan itu sebagai ijin
peredaran maupun penggunaan suatu produk atau peralatan.
“Pemberlakuan SNI wajib membawa konsekuensi atau tanggung
jawab yang lebih besar dan itu harus kita lakukan,†tambahnya.
Ia meyakini pembahasan RSNI di masa mendatang akan semakin
bertambah banyak seiring dengan meningkatnya industri. Kualitas SNI yang
dihasilkan pun harus semakin baik untuk menjamin keselamatan masyarakat.
“SNI itu harus dievaluasi jika sudah tidak sesuai atau
tidak cocok lagi dengan perkembangan teknologi
yang ada serta disesuaikan dengan standar internasional,†katanya.
Terkait standar internasional ini Evita mengingatkan agar
bangsa
“Selama pemerintah dan akademisi tidak setuju, tidak
apa-apa. Tidak harus sama persis kok,†tandasnya.
Forum Konsensus ke 14 yang berlangsung 2 hari ini
menghasilkan 12 RSNI yang akan segera diajukan ke BSN untuk diproses lebih
lanjut. RSNI yang berhasil disusun adalah metode uji standar untuk stabilitas
fluida, klasifikasi dan spesifikasi-plumas bagian 5: minyak lumas motor diesel
putaran tinggi, klasifikasi dan spesidikasi-pelumas bagian 1: minyak lumas
motor bensin empat langkah kendaraan bermotor dan industri minyak dan gas
bumi-pelapis luar pipa alir pendam atau benam dalam sistem transportasi pipa
alir bagian 2: pelapisan dengan fusion-bonded
epoxy (FBE).
Selain itu, kontrol korosi eksternal pada sistem perpipaan
logam bawah tanah atau terbenam, kontrol korosi internal di dalam pipa penyalur
baja dan sistem perpipaan, pipa karet untuk mooring lepas pantai (pipa apung),
klasifikasi dan spesifikasi-pelumas: bagian 2: minyak lumas motor bensin 4
langkah sepeda motor, ventilasi pada tangki timbun atmosferik dan tekanan
rendah-industri minyak, petrokimia dan gas alam serta industri minyak dan gas
bumi-semen dan material untuk penyemenan sumur bagian 2: pengujian semen sumur
pemboran.
RSNI industri minyak dan gas bumi-inspeksi lapangan untuk
pipa-ppa baru casing, tubing dan bor tanpa ulir, industri minyak dan gas
bumi-pemeliharaan dan pemakaian casing dan tubing serta industri minyak dan gas
bumi-muatan dan penyusunan draft spesifikasi fungsional.