SKK Migas Akan Diawasi Lebih Ketat


”Kita proteksi lebih kuat. Jaga diri lebih rapi, lebih waspada. Tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak baik,” kata Menteri ESDM Jero Wacik yang merangkap sebagai Ketua Komisi Pengawas SKK Migas usai pelantikan pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM, Kamis (15/8).

 

Wacik menuturkan, selama ini Komisi Pengawas telah menjalankan tugasnya. Namun tidak semua hal terkait SKK Migas, dikonsultasikan dengan Komisi Pengawas. Hal-hal yang dikonsultasikan, antara lain kebijakan, penggantian deputi, pengajuan anggaran atau target lifting. Sedangkan hal-hal yang tidak dikonsultasikan, terutama hal-hal bersifat mendetil seperti  tender.

 

”Ada tender yang jumlah sekian, itu mereka (SKK Migas)  jalan sendiri,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, Wacik juga membantah sinyalemen dana yang ditemukan pada Rudi tersebut akan digunakan untuk kepentingan partai tertentu.

 

”Tidak ada urusan dengan partai. Biasa kan, apa-apa dipolitisir,” ujar Wacik.

 

Komisi Pengawas SKK Migas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 9 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Komisi Pengawas terdiri dari  Menteri ESDM sebagai Ketua Komisi. Wakil Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua Komisi. Serta Wakil Menteri ESDM dan Kepala BKPM sebagai Anggotanya.

 

Rudi Rubiandini dilantik sebagai Kepala SKK Migas pada tanggal 16 Januari 2013. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.