Revisi UU Migas: Diusulkan Lex Specialist Pajak

Indonesian Petroleum Association (IPA) yang diwakili Suyitno Padmosukismo dalam diskusi mengenai revisi UU Migas, kemarin, mengemukakan, pengaturan pajak dan fiskal hendaknya memberikan kejelasan, konsistensi dan kepastian. Pemerintah hendaknya mempertimbangkan penerapan pajak pada sektor hulu migas dengan suatu peraturan khusus (lex specialist) daripada peraturan umum.

Masalah perpajakan ini juga dikemukakan Pri Agung Rakhmanto dari ReForMiner Institute. Menurutnya, dalam aspek pengusahaan hulu migas, timbul permasalahan yang menempatkan KKKS menjadi subyek pajak secara langsung, sehingga pajak-pajak tidak langsung/indirect taxes di luar ketentuan bagi hasil  seperti PPN, bea masuk impor, withholding tax, tetap akan dikenakan terlebih dulu pada KKKS, termasuk pada masa eksplorasi.

“Dan untuk mendapatkannya kembali, harus melalui mekanisme reimbursement/tax deduction yang tidak sederhana,” katanya.

Masukan penerapan lex specialist pajak pada kegiatan hulu migas, menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy Hermantoro, telah dicatat pemerintah dan menjadi salah satu agenda dari aspek keuangan, fiskal dan investasi dalam melakukan revisi UU Migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.