Indonesian Petroleum
Association (IPA)
yang diwakili Suyitno Padmosukismo dalam diskusi mengenai revisi UU Migas, kemarin,
mengemukakan, pengaturan pajak dan fiskal hendaknya memberikan kejelasan,
konsistensi dan kepastian. Pemerintah hendaknya mempertimbangkan penerapan
pajak pada sektor hulu migas dengan suatu peraturan khusus (lex specialist) daripada peraturan umum.
Masalah perpajakan ini juga dikemukakan Pri Agung
Rakhmanto dari ReForMiner Institute. Menurutnya, dalam aspek pengusahaan hulu
migas, timbul permasalahan yang menempatkan KKKS menjadi subyek pajak secara
langsung, sehingga pajak-pajak tidak langsung/indirect taxes di luar ketentuan bagi hasilseperti PPN, bea masuk impor, withholding tax, tetap akan dikenakan
terlebih dulu pada KKKS, termasuk pada masa eksplorasi.
“Dan untuk mendapatkannya kembali, harus melalui mekanisme
reimbursement/tax deduction yang
tidak sederhana,†katanya.
Masukan penerapan lex
specialist pajak pada kegiatan hulu migas, menurut Direktur Pembinaan Usaha
Hulu Migas A. Edy Hermantoro, telah dicatat pemerintah dan menjadi salah satu
agenda dari aspek keuangan, fiskal dan investasi dalam melakukan revisi UU
Migas.