Revisi Perpres Pengaturan BBM Bersubsidi Rampung Pekan Ini

“Masih di saya, sedang diperbaiki karena ada perubahan,” kata Menteri ESDM Jero Wacik usai Sidang Anggota ke 7 DEN, Rabu (11/1).

Aturan itu menjadi dasar untuk pengaturan penggunaan BBM bersubsidi yang rencananya akan dilakukan pada 1 April 2012. Rancangan revisi Perpres itu, antara lain mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi dan waktu pemberlakuan.   Pihak-pihak yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, antara lain rumah tangga, usaha mikro, transportasi dan nelayan.

Pada 1 April mendatang, kata Wacik, untuk wilayah Jawa-Bali, hanya kendaraan roda 2 saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sedangkan untuk transportasi umum akan beralih menggunakan bahan bakar gas (BBG) yang converter kit-nya disediakan pemerintah secara gratis.

Sementara untuk kendaraan roda empat pelat hitam, harus menggunakan BBM non subsidi. Jika merasa keberatan menggunakan pertamax, pemerintah menganjurkan untuk beralih menggunakan BBG dan harus membeli sendiri converter kit-nya.

Penggunaan BBG untuk kendaraan roda empat ini, akan dilakukan bertahap karena keterbatasan penyediaan converter kit. Rencananya, pada tahap awal baru akan dilakukan di DKI Jakarta. Ditargetkan pada tahun ini, untuk Jawa-Bali sudah dapat menggunakan BBG.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.