Revisi Perpres No 71 Ditandatangani, BBN Disubsidi

Dengan ditandatanganinya Perpres tersebut, maka pemerintah memberikan tambahan subsidi untuk bahan bakar nabati (BBN) yang dicampurkan ke dalam jenis BBM tertentu (BBM subsidi).

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo usai pelepasan calon jemaah haji Departemen ESDM 2009, Senin (2/11), mengemukakan, besaran subsidi yang diberikan untuk BBN tahun 2009 sebesar Rp 1.000 per liter terhitung mulai Januari. Sebelumnya, pemerintah mengharapkan besaran subsidi sesuai dengan selisih harga antara BBM PSO dengan BBN. Namun khusus untuk 2009, subsidi yang diberikan tidak tergantung selisih harga, melainkan ditetapkan Rp 1.000 per liter.

Pembayaran tambahan subsidi BBN diberikan melalui Pertamina yang akan diteruskan kepada produsen BBN sesuai dengan volume yang dicampurkan.

Evita menjelaskan, semula untuk tahun 2009 pemerintah mengajukan subsidi BBN sebesar Rp 831 miliar. Anggaran tersebut tidak terpakai seluruhnya lantaran pasokan BBN ke Pertamina sempat terhenti karena produsen menunggu kepastian BBN disubsidi oleh pemerintah.

“Sebetulnya dana (subsidi BBN) Rp 831 miliar. Tapi kelihatannya tidak akan terpakai semuanya karena (pasokan) sempat terhenti karena keragu-raguan produsen jadi apa nggak (disubsidi),” ujar Evita.

Untuk anggaran subsidi BBN 2010, menurut Evita, belum tuntas dibicarakan antara Departemen ESDM dengan Departemen Keuangan. Besarannya sekitar Rp 1,3 triliun atau Rp 1.500-2.000 per liter.

Terkait pengembangan BBN, pemerintah telah menyepakati formula harga indeks pasar biodiesel yaitu HPE biodiesel yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan yang berlaku pada bulan bersangkutan.

Formula harga indeks pasar bioethanol adalah indeks bioethanol Asia Tenggara di Argus rata-rata periode satu bulan sebelumnya, ditambah dengan indeks penyeimbang produksi dalam negeri sebesar 7,5%.

Harga indeks pasar biodiesel dan harga indeks pasar bioethanol ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Berdasarkan data Ditjen Migas, kapasitas terpasang pabrik ethanol (industrial grade) mencapai 281.750 kiloliter per tahun. Sedangkan kapasitas terpasang pabrik ethanol (fuel grade) sebesar 303.230 kiloliter per tahun. Untuk biodiesel, terdapat 10 badan usaha dengan kapasitas terpasang mencapai 3.184.311 kiloliter per tahun.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.