Revisi Perpres 71 Rampung Pekan Ini

”Dengan selesainya revisi Perpres No 71, maka subsidi BBN dan formula harga BBN dapat segera ditetapkan,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam pertemuan dengan Tim Monitoring BBN di Gedung Migas.


Dikatakan Evita, produsen BBN tengah menunggu-nunggu penetapan subsidi BBN dan formula harganya. Jika telah ditetapkan pemerintah, maka produsen akan kembali menjual bioetanol dan biodiesel ke Pertamina untuk dicampurkan dengan BBM bersubsidi.

”Sekarang ini kan penjualan BBN untuk BBM bersubsidi terhenti atau berkurang karena produsen menunggu kepastian subsidi dan formula harga. Namun mereka berjanji, begitu ada kepastian (subsidi dan formula harga) maka akan kembali menjual ke Pertamina sebagai pemegang PSO,” ujar Evita.

Berdasarkan data Pertamina, konsumsi BBN terus turun. Jika bulan Januari terdapat 20 depot yang menjual BBM yang dicampur BBN, maka pada Februari jumlahnya tinggal 13. Pada bulan Juni, jumlahnya kembali melorot menjadi 8 depot.

Penyelesaian revisi Perpres No 71 tahun 2005 ini juga disyaratkan DPR sebelum menetapkan subsidi BBN. Untuk tahun 2009, pemerintah mengajukan subsidi BBN sebesar Rp 831,427 miliar dan 2010 sebesar Rp 1,554 triliun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.