Usulan itu mengemuka dalam rapat lanjutan revisi Perpres
No 55 Tahun 2005 khususnya sektor pengguna di Gedung Migas, Rabu (16/9). Dalam
rapat yang dipimpin Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo
tersebut, hadir perwakilan dari Ditjen Perhubungan Darat Departemen
Perhubungan, Kementerian Riset dan Teknologi, PT Pertamina dan BPH Migas.
Diusulkan pula agar kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor
tidak perlu lagi mendapat subsidi BBM.
Jenis angkutan umum yang diusulkan mendapat subsidi BBM,
tidak hanya yang berpelat kuning tetapi juga angkutan sewa berpelat hitam dan
memiliki tanda KIR atau uji kelayakan kendaraan.
Sedangkan angkutan yang digunakan untuk penelitian dan
diusulkan mendapat subsidi adalah kendaraan milik negara dan digunakan untuk
riset demi kepentingan negara.
Agar lebih jelas, rapat menyepakati instansi-instansi
terkait akan mengajukan secara tertulis jenis angkutan atau transportasi yang
diusulkan mendapat subsidi. PT Pertamina juga mengharapkan agar usulan itu
bersifat aplikatif, baik dari segi peraturan, pelaksanaan maupun pengawasannya.
Revisi Perpres No 55 Tahun 2005 diharapkan dapat
diselesaikan pada pertengahan Oktober mendatang. Revisi dilakukan untuk
menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi saat ini. Materi yang perlu
didiskusikan kembali adalah definisi, harga jual, pengguna, titik serah dan
kuota.