Renegosiasi Kontrak Dilakukan Secara Hati-hati

“Renegosiasi harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Kita harus saling menghormati, mau tidak mau,” ujar Menko Perekonomian Hatta Radjasa.

Jika Pemerintah Indonesia langsung bersikap keras, misalnya menutup keran ekspor begitu saja, lanjut Hatta, maka dapat digugat ke pengadilan arbitrase dan besar kemungkinan akan kalah karena telah mengingkari kontrak.

“Tidak lantas ditutup kerannya, bisa gempar,” katanya.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh menambahkan, renegosiasi kontrak dengan Singapura ini telah dibahas dalam rakor di kantor Menko Perekonomian. Renegosiasi akan dilakukan secara G to G dengan Pemerintah Singapura.

Renegosiasi kontrak jual beli gas dengan China juga pernah dilakukan oleh tim yang dipimpin menkeu saat itu yaitu Sri Mulyani Indrawati. Meski gagal, namun pemerintah tidak patah semangat.

“Nanti akan kita lakukan lagi renegosiasi tersebut, untuk mencapai win-win solution,” tegas Hatta.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.