Regulasi CCS Mulai Dibahas

”CCS diharapkan dapat berperan penting untuk mencapai target pengurangan emisi 26% pada tahun 2020. Karena itu, perlu disusun regulasinya,”  ungkap Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam pertemuan mengenai perumusan regulasi CCS di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis (28/7).

Evita mengharapkan agar para pembicara dan peserta yang hadir, dapat memberikan masukannya. Pertemuan ini dinilainya merupakan kesempatan yang baik untuk bertukar pandangan dan pengetahuan yang bermanfaat bagi Indonesia dalam menyusun regulasi mengenai CCS.

Tampil sebagai pembicara dalam pertemuan ini, antara lain Dr. Sean McCoy dari IEA, Kaka Mulqueeny dari ADB serta wakil dari Kementerian Energi dan Perubahan Iklim Perancis.

Teknologi CCS merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari menangkap CO2 (capture) dari sumber-sumber CO2 seperti fasilitas pengolahan gas alam dan pembangkit listrik dan kemudian mentransportasikannya ke lokasi penyimpanan CO2 di formasi geologi yang sesuai (storage).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Bambang Soemarsono dalam kesempatan itu menambahkan, Indonesia telah menyusun konsep regulasi CCS. Peraturan yang akan ditetapkan tersebut, antara lain mengenai penangkapan dan transportasi CO2, injeksi dan penyimpanan CO2 pada lapisan geologi, potensi tumpang tindih dengan substansi aturan lain dan pemberian insensif untuk pengembangan proyek.

“Selain itu, penentuan penggunaan CCS sebagai teknologi mitigasi CO2 harus mempertimbangkan segi keselamatan dan ekonomi serta penentuan ruang lingkup CO2 untuk proyek CCS dengan CO2 untuk proyek EOR.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.