â€ÂCCS diharapkan dapat berperan penting untuk mencapai
target pengurangan emisi 26% pada tahun 2020. Karena itu, perlu disusun
regulasinya,â€Âungkap Dirjen Migas
Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam pertemuan mengenai perumusan regulasi
CCS di Hotel Nikko, Jakarta,
Kamis (28/7).
Evita mengharapkan agar para pembicara dan peserta yang
hadir, dapat memberikan masukannya. Pertemuan ini dinilainya merupakan
kesempatan yang baik untuk bertukar pandangan dan pengetahuan yang bermanfaat
bagi Indonesia
dalam menyusun regulasi mengenai CCS.
Tampil sebagai pembicara dalam pertemuan ini, antara lain
Dr. Sean McCoy dari IEA, Kaka Mulqueeny dari ADB serta wakil dari Kementerian
Energi dan Perubahan Iklim Perancis.
Teknologi CCS merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai
dari menangkap CO2 (capture) dari sumber-sumber CO2 seperti fasilitas
pengolahan gas alam dan pembangkit listrik dan kemudian mentransportasikannya
ke lokasi penyimpanan CO2 di formasi geologi yang sesuai (storage).
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Bambang Soemarsono
dalam kesempatan itu menambahkan, Indonesia telah menyusun konsep
regulasi CCS. Peraturan yang akan ditetapkan tersebut, antara lain mengenai
penangkapan dan transportasi CO2, injeksi dan penyimpanan CO2 pada lapisan
geologi, potensi tumpang tindih dengan substansi aturan lain dan pemberian
insensif untuk pengembangan proyek.
“Selain itu, penentuan penggunaan CCS sebagai teknologi
mitigasi CO2 harus mempertimbangkan segi keselamatan dan ekonomi serta
penentuan ruang lingkup CO2 untuk proyek CCS dengan CO2 untuk proyek EOR.