Demikian
salah satu kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh Dirjen
Migas Evita H. Legowo didampingi oleh jajaran direksi Pertamina serta wakil
dari BPH, Kamis (11/12).
Kesimpulan
lain yang didapat dari pertemuan yang berlangsung selama tiga jam tersebut
adalah agar pemerintah meningkatkan infrastruktur serta bersama-sama dengan BPH
Migas dan Pertamina bertanggung jawab dalam mengatasi kelangkaan premium dan
LPG 3 kg dan berupaya untuk memperbaiki sistem distribusi untuk ke depannya.
Penurunan
harga premium yang direalisasikan sejak tanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp 500 yang
menyebabkan sikap keberatan di kalangan pengusaha SPBU sehingga berdampak pada
tersendatnya distribusi premium kepada masyarakat.
Pada
pertemuan tersebut, Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina Achmad Faisal
menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan oleh Pertamina dalam rangka
mengantisipasi reaksi di kalangan pengusaha tersebut, salah satunya adalah
dengan memberi insentif margin khusus bagi SPBU yang memesan premium untuk
penyerahan tanggal
Bagi SPBU
yang dengan sengaja tidak memiliki DO (delivery
order), lanjut Faisal, dikenai sanksi. Terdapat 69 SPBU yang terkena sanksi
berupa penghentian layanan BBM selama 2 minggu.
Selain
itu, dibahas pula mengenai langkanya elpiji 3 kg. Beberapa hal utama yang
mengakibatkan gangguan suplai LPG adalah sebagai berikut:
-  Terbatasnya
infrastruktur untuk menampung kebutuhan LPG yang tinggi
- Adanya
gelombang tinggi yang menyebabkan kapal Pertamina di Natuna tidak bisa merapat
sehingga LPG tiba tidak sesuai jadwal
- Adanya
kerusakan kapal Pertamina di Kalimantan sehingga suplai ke Jawa Barat tersendat