Rapat Dengar Pendapat Mengenai Kelangkaan BBM

Demikian salah satu kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh Dirjen Migas Evita H. Legowo didampingi oleh jajaran direksi Pertamina serta wakil dari BPH, Kamis (11/12).

Kesimpulan lain yang didapat dari pertemuan yang berlangsung selama tiga jam tersebut adalah agar pemerintah meningkatkan infrastruktur serta bersama-sama dengan BPH Migas dan Pertamina bertanggung jawab dalam mengatasi kelangkaan premium dan LPG 3 kg dan berupaya untuk memperbaiki sistem distribusi untuk ke depannya.

Penurunan harga premium yang direalisasikan sejak tanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp 500 yang menyebabkan sikap keberatan di kalangan pengusaha SPBU sehingga berdampak pada tersendatnya distribusi premium kepada masyarakat.

Pada pertemuan tersebut, Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina Achmad Faisal menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan oleh Pertamina dalam rangka mengantisipasi reaksi di kalangan pengusaha tersebut, salah satunya adalah dengan memberi insentif margin khusus bagi SPBU yang memesan premium untuk penyerahan tanggal 30 November 2008.

Bagi SPBU yang dengan sengaja tidak memiliki DO (delivery order), lanjut Faisal, dikenai sanksi. Terdapat 69 SPBU yang terkena sanksi berupa penghentian layanan BBM selama 2 minggu.

Selain itu, dibahas pula mengenai langkanya elpiji 3 kg. Beberapa hal utama yang mengakibatkan gangguan suplai LPG adalah sebagai berikut:

  • ­ Terbatasnya infrastruktur untuk menampung kebutuhan LPG yang tinggi
  • Adanya gelombang tinggi yang menyebabkan kapal Pertamina di Natuna tidak bisa merapat sehingga LPG tiba tidak sesuai jadwal
  • Adanya kerusakan kapal Pertamina di Kalimantan sehingga suplai ke Jawa Barat tersendat
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.