Rancangan Pokok-Pokok Kebijakan Energi Nasional

Rancangan Umum Pokok-Pokok Kebijakan Energi Nasional 2010-2050 terdiri dari 9 (sembilan) hal yaitu:

  1. Mengubah paradigma sumber daya energi sebagai komoditas menjadi sebagai modal pemangunan nasional
  2. Meningkatkan efisiensi, konservasi dan pelestarian lingungan hidup dalam pengelolaan energi
  3. Meningkatkan pangsa sumber daya energi baru dan terbarukan (EBT)
  4. Meningkatkan cadangan terbukti energi fosil dan mengurangi pangsanya dalam bauran energi nasional
  5. Meningkatkan pengelolaan energi secara mandiri, penciptaan lapangan kerja, kemampuan penelitian,pengembangan penerapan (litbang RAP) dan peran industri dan jasa energi dalam negeri
  6. Memeratakan akses terhadap energi migas dan listrik bagi masyarakat kota dan desa
  7. Mengamankan pasokan energi, khususnya listrik dan migas untuk jangka pendek, menengah dan panjang
  8. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan ekonoi nasional
  9. Menetapkan dan mengamankan cadangan penyangga energi nasional

Penyusunan KEN saat ini, sedang dalam tahap penyelesaian dan jika sudah selesai dengan persetujuan DPR RI, akan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) baru pengganti Perpres No. 5 Tahun 2006.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.