Menteri ESDM Darwin Zahedy
Saleh dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, kemarin, memaparkan, dalam merancang KEN 2010-2050, DEN telah melalui
berbagai proses, dimulai dari mengidentifikasi masalah sektor energi hingga kesepakatan
ToR.
â€ÂPenyusunan Rancangan KEN
2010-2050 telah dilakukan melalui kegiatan rapat-rapat, sosialisasi,
konsinyering, penyaringan pendapat publik serta pembahasan bersama dengan
instansi pemerintah terkait dan
stakeholder. Kegiatan ini dimulai setelah disepakatinya Term of Reference (ToR) penyusunan KEN
2010-2050 pada sidang anggota ke 2 pada tanggal 21 Agustus 2009,†lanjutnya.
Rancangan Umum Pokok-Pokok Kebijakan Energi
Nasional 2010-2050 terdiri dari 9 (sembilan) hal yaitu:
- Mengubah paradigma sumber daya energi sebagai komoditas menjadi
sebagai modal pemangunan nasional
- Meningkatkan efisiensi, konservasi dan pelestarian lingungan hidup
dalam pengelolaan energi
- Meningkatkan pangsa sumber daya energi baru dan terbarukan (EBT)
- Meningkatkan cadangan terbukti energi fosil dan mengurangi pangsanya
dalam bauran energi nasional
- Meningkatkan pengelolaan energi secara mandiri, penciptaan lapangan
kerja, kemampuan penelitian,pengembangan penerapan (litbang RAP) dan peran
industri dan jasa energi dalam negeri
- Memeratakan akses terhadap energi migas dan listrik bagi masyarakat
kota dan desa
- Mengamankan pasokan energi, khususnya listrik dan migas untuk jangka
pendek, menengah dan panjang
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi dalam pembangunan ekonoi
nasional
- Menetapkan dan mengamankan cadangan penyangga energi nasional
Penyusunan KEN saat ini,
sedang dalam tahap penyelesaian dan jika sudah selesai dengan persetujuan DPR
RI, akan ditetapkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) baru pengganti Perpres
No. 5 Tahun 2006.