Rancangan Permen Pedoman Peningkatan Produksi Dibahas Stakeholder

Usai pertemuan dengan KKKS produksi di Auditorium ESDM, Juamat (4/12) petang, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo mengemukakan, aturan ini disusun untuk memaksimalkan potensi migas yang dapat diproduksi.

 

”Kita ingin lapangan-lapangan yang benar-benar potensial harus diproduksi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” terang Evita.

 

Dalam aturan ini, lanjutnya, pemerintah melakukan inventarisasi terhadap lapangan-lapangan yang berproduksi dan lapangan yang potensial namun tidak berproduksi. Untuk lapangan yang berproduksi, pemerintah tidak akan ’mengganggu’. Namun untuk lapangan yang potensial namun tidak diproduksikan, maka perlu diinventarisasi dan selanjutnya KKKS harus menyampaikan kepada pemerintah rencana yang akan dilakukan terhadap lapangan-lapangan tersebut.

 

”Jika KKKS tidak punya rencana untuk memproduksikan, maka harus siap (lapangan) dikerjakan oleh orang lain. Atau dia (KKKS) bilang ke pemerintah, ’saya ingin mengerjakan, namun yang melakukan bukan saya tapi si A’, itu boleh,” kata Evita.

 

Mengenai sanksi terhadap KKKS yang membandel, juga telah dibicarakan dalam pertemuan dengan stakeholder.

 

”Ini masih konsep awal, kita sampaikan ke KKKS untuk mendapat masukan,” ujarnya.

 

Selain memuat kewajiban KKKS terhadap lapangan yang potensial namun tidak berproduksi, aturan ini juga membahas tugas dan kewajiban pemerintah cq Ditjen Migas dan BPMIGAS serta jangka waktu penyelesaian tugas.

 

Diharapkan KKKS dapat memberikan masukan secepatnya sehingga aturan ini dapat ditetapkan pada 21 Desember 2009.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.