“Yang disepakati ini payungnya. Nanti ada yang namanya
RUEN, Rencana Umum Energi Nasional, yang sekarang sedang disusun,†kata Menteri
Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta mewakili Menteri ESDM kepada pers usai
sidang.
Menristek menjelaskan, sidang DEN ke 8 membahas tentang penjelasan
atas arahan Presiden RI selaku Ketua DEN pada Sidang Paripurna DEN ke 1
dantanggapan dari para Menko dan mantan
Menteri ESDM, yang meliputi kebijakan untuk mengurangi ekspor energi fosil yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, kebijakan energi yang sejalan dengan
pencapaian target penurunan emisi CO2 sebesar 26% pada tahun 2010, tumpang
tindih lahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan diskresi otonomi daerah.
Hal-hal tersebut dibahas dan kemudian disepakati, antara
lain mengenai kebijakan energi fosil, disepakati untuk mengurangi ekspor energi
fosil secara bertahap terutama gas dan batubara dan menetapkan batas waktu
untuk memulai menghentikan ekspor.
Sementara terkait tumpang tindih lahan, disepakati untuk
memastikan tidak adanya tumpang tindih lahan dan daya dukung lingkungan untuk
menjamin ketersediaan sumber energi air dan panas bumi. Ditambahkan pula pasal
baru yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan
dalam penyediaan energi, maka yang didahulukan adalah yang memiliki nilai
keekonomian dan atau nilai strategis lebih tinggi bagi perekonomian negara.
Sidang DEN juga membahas kekosongan 2 anggota DEN, di mana
salah satunya adalah Alm. Widjajono Partowidagdo. Kekosongan anggota ini
selanjutnya diserahkan kepada Menteri ESDM Jero Wacik selaku Ketua Harian DEN.