Rancangan Kebijakan Energi Minyak dan Gas Bumi

Selain itu, memperhitungkan nilai keekonomian lapangan dan biaya pelestarian lingkungan (eksternalitas) dalam pengaturan harga energi, menerapkan sistem fiskal yang lebih rasional dengan mengurangi resiko investor sesuai dengan rasio keuntungan yang diperoleh dan meningkatkan pemanfaatan bahan bakar gas, khususnya di sektor transportasi dan rumah tangga, antara lain melalui percepatan pembangunan infrastruktur gas dan pemberian keringanan fiskal.

Kebijakan migas lainnya adalah menerapkan kebijakan rasionalisasi ekspor dan impor migas dengan mengutamakan terpenuhinya kebijakan dalam negeri, meningkatkan kemampuan nasional di sektor migas melalui keberoihakan pemerintah pada perusahaan nasional baik swasta maupun BUMN untuk pengelolaan migas serta meningkatkan daya saing global sehingga memungkinkan mendapatkan sumber daya energi dari luar wilayah Indonesia.

Meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegiatan produksi migas nasional, mengalokasikan sebagian pendapatan fiskal dari eksploitasi migas (premi pengurasan atau depletion premium) untuk eksplorasi migas dan pengembangan sumber energi baru dan terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, litbang serta pembangunan infrastruktur pendukung.

Mendorong perbaikan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi pemerintah (pusat dan daerah) dan meningkatkan koordinasi antarlembaga di sektor migas dan memutakhirkan roadmap pengelolaan migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.