Selain itu, memperhitungkan
nilai keekonomian lapangan dan biaya pelestarian lingkungan (eksternalitas)
dalam pengaturan harga energi, menerapkan sistem fiskal yang lebih rasional
dengan mengurangi resiko investor sesuai dengan rasio keuntungan yang diperoleh
dan meningkatkan pemanfaatan bahan bakar gas, khususnya di sektor transportasi
dan rumah tangga, antara lain melalui percepatan pembangunan infrastruktur gas
dan pemberian keringanan fiskal.
Kebijakan migas lainnya adalah
menerapkan kebijakan rasionalisasi ekspor dan impor migas dengan mengutamakan
terpenuhinya kebijakan dalam negeri, meningkatkan kemampuan nasional di sektor
migas melalui keberoihakan pemerintah pada perusahaan nasional baik swasta
maupun BUMN untuk pengelolaan migas serta meningkatkan daya saing global
sehingga memungkinkan mendapatkan sumber daya energi dari luar wilayah
Indonesia.
Meningkatkan peran perbankan
nasional dalam pembiayaan kegiatan produksi migas nasional, mengalokasikan
sebagian pendapatan fiskal dari eksploitasi migas (premi pengurasan atau
depletion premium) untuk eksplorasi migas dan pengembangan sumber energi baru
dan terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, litbang serta
pembangunan infrastruktur pendukung.
Mendorong perbaikan sistem
kelembagaan dan layanan birokrasi pemerintah (pusat dan daerah) dan
meningkatkan koordinasi antarlembaga di sektor migas dan memutakhirkan roadmap pengelolaan migas.