Ramaikan Bulan K3 Sub Sektor Migas 2025, Kementerian ESDM Gelar Forkom PI dan PE pada Kegiatan Usaha Migas

Berita



Tangerang Selatan
, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Forum Komunikasi Perusahaan Inspeksi (PI) dan Perusahaan Enjiniring (PE) pada Kegiatan Usaha Migas bertempat di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan (06/02).

Pada sambutannya, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad menyampaikan Forum Komunikasi Perusahaan Inspeksi dan Perusahaan Enjiniring pada Kegiatan Usaha Migas merupakan rangkaian Kegiatan bulan K3 Sub Sektor Migas Tahun 2025.

“Forum ini menjadi sarana berbagi informasi pengalaman dalam melaksanakan inspeksi, sehingga dapat meningkatkan pengetahuan serta sekaligus menyelaraskan langkah bersama dalam menjaga instalasi migas dapat beroperasi aman, andal sehingga kegiatan migas memenuhi regulasi yang berlaku,” kata Noor Arifin.


Selain itu, “mekanisme pengesahan Perusahaan Inspeksi (PI) telah diupdate pengaturannya dalam Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 372.K/HK.02/DJM/2024 yang menggantikan SK Dirjen Migas sebelumnya Nomor 357.K/HK.02/DJM/ 2023, dima pada SK yang baru ini mengakomodir penambahan bidang Inspeksi Instalasi SPBU,” jelas Noor Arifin.

Pada kesempatan yang sama di sesi diskusi, Koordinator Usaha Penunjang Migas Banarwoto, menyampaikan terkait Persyaratan dan Kewajiban Perusahaan Inspeksi sesuai SK Dirjen Migas No. 372.K/HK.02/DJM/2024 dan Pedoman Turunan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021.

“Pada Kepdirjen Migas tersebut terdapat perubahan pengaturan, diantaranya penambahan lingkup bidang instalasi SPBU dan penghapusan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada legalitas badan usaha, dikarenakan sudah menjadi persyaratan pada saat pengajuan SKUP,” ungkap Banar.


Mengenai pelaporan dari perusahaan inspeksi yang telah memiliki pengesahan terutama terkait Analisis Beban Kerja (ABK), dan pembaruan sertifikat kualifikasi dan kompetensi tenaga ahli sesuai bidang yang dimiliki. “Ditjen Migas dapat mencabut lingkup bidang inspeksi dalam pengesahan perusahaan inspeksi jika persyaratannya sudah tidak terpenuhi,” tegas Banar.

“Perusahaan inspeksi maupun perusahaan enjiniring agar menerapkan Service Level Agreement (SLA) pada setiap produk layanan yang diberikan,” harap Banar.


Selanjutnya acara diisi dengan sesi diskusi dengan pembicara dari Ditjen Migas, TIPKM, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap Kegiatan Usaha Migas serta Perusahaan Inspeksi dan Perusahaan Enjiniring. Dengan materi, untuk sesi I, diisi materi Ketentuan terkait SKUP Perusahaan Inspeksi dan Perusahaan Enjiniring oleh Direktorat Pembinaan Program Migas, Mekanisme Penunjukan dan Monitoring Kualitas Pekerjaan PI/PE oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai perwakilan dari perusahaan hilir migas dan Studi Kasus Pelaksananaan Penilaian Sisa Umur Layan dan Lesson Learned Hasil Investigasi Kejadian Kecelakaan oleh perwakilan dari TIPKM. Adapun sesi II, diisi materi mengenai Impelementasi Pelaksanaan Inspeksi Mandiri oleh PT Pertamina Hulu Mahajam (PHM) sebagai perwakilan dari perusahaan hulu migas, Studi Kasus Pelaksanaan Inspeksi Teknis oleh PT Radiant Utama Interinsco sebagai perwakilan dari Perusahaan Inspeksi dan Studi Kasus pada Pelaksanaan Kegiatan Enjiniring oleh PT Multi Teknologi Inspeksi sebagai perwakilan dari Perusahaan Enjiniring.


Sebagai Forum perdana, melalui Forum ini diharapkan peran PI dan PE bisa memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi terjaminnya peralatan dan Instalasi Migas yang handal dan aman untuk dioperasikan. (AFB/KDB)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.