RPP Pengelolaan Migas di Aceh Segera Selesai


Menteri Perkonomian Hatta Radjasa dalam Rapat Dengar Pendapat Tim Pemantau Pemerintahan Aceh dan Otsus Papua di Gedung DPR, Rabu (1/12) petang, mengungkapkan, Pemerintah Aceh menginginkan kewenangan pengelolaan hingga batas ZEE 200 mil, sementara Pemerintah Pusat menyatakan hal itu merupakan kewenangannya berdasarkan UU.

 

”Sesuai keinginan Pemerintah NAD, itu (ZEE) masuk dalam pengelolaan Pemerintah NAD dan ini harus kita sinkronkan dengan UU yang mengatakan bahwa 200 mil ke atas adalah kewenangan pemerintah nasional,” kata Hatta.

 

”Oleh sebab itu, hal ini masih membutuhkan pembicaraan lagi. Hanya hal ini saja. Kalau hal ini selesai, maka masalah ini selesai,” tegasnya dalam RDP yang dipimpin Priyo Budi Santoso itu.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur NAD Muhammad Nazar mengemukakan, pihaknya tidak menginginkan ZEE dikelola sendiri, melainkan bersama dengan Pemerintah Pusat.

 

Menjawab pernyataan Nazar, Hatta mengatakan, penyelesaian mengenai ZEE tidak mudah karena berkaitan dengan negara dan propinsi lain. Ia juga meminta agar semua pihak tidak melihat hal ini sepotong-sepotong, melainkan bermuara pada NKRI.

 

”Jangan sampai ada sesuatu yang membuat kita berbenturan dengan UU yang lain,” tambahnya.

 

Penyusunan RPP tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh merupakan tindak lanjut UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selain ZEE, beberapa hal lain diatur dalam rancangan aturan ini adalah pembentukan BPMIGAS Aceh dan dana bagi hasil migas.

 

RDP dengan Tim Pemantau Pemerintahan Aceh dan Otsus Papua ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan dirjen terkait seperti Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Menkeu Agus Martowardojo, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dan Dirjen Minerba Bambang Setiawan.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.