Menteri Perkonomian Hatta
Radjasa dalam Rapat Dengar Pendapat Tim Pemantau Pemerintahan Aceh dan Otsus
Papua di Gedung DPR, Rabu (1/12) petang, mengungkapkan, Pemerintah Aceh menginginkan
kewenangan pengelolaan hingga batas ZEE 200 mil, sementara Pemerintah Pusat
menyatakan hal itu merupakan kewenangannya berdasarkan UU.
â€ÂSesuai keinginan Pemerintah
NAD, itu (ZEE) masuk dalam pengelolaan Pemerintah NAD dan ini harus kita sinkronkan
dengan UU yang mengatakan bahwa 200 mil ke atas adalah kewenangan pemerintah
nasional,†kata Hatta.
â€ÂOleh sebab itu, hal ini masih
membutuhkan pembicaraan lagi. Hanya hal ini saja. Kalau hal ini selesai, maka
masalah ini selesai,†tegasnya dalam RDP yang dipimpin Priyo Budi Santoso itu.
Menanggapi hal itu, Wakil
Gubernur NAD Muhammad Nazar mengemukakan, pihaknya tidak menginginkan ZEE
dikelola sendiri, melainkan bersama dengan Pemerintah Pusat.
Menjawab pernyataan Nazar,
Hatta mengatakan, penyelesaian mengenai ZEE tidak mudah karena berkaitan dengan
negara dan propinsi lain. Ia juga meminta agar semua pihak tidak melihat hal
ini sepotong-sepotong, melainkan bermuara pada NKRI.
â€ÂJangan sampai ada sesuatu
yang membuat kita berbenturan dengan UU yang lain,†tambahnya.
Penyusunan RPP tentang Pengelolaan
Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh merupakan tindak lanjut UU No
11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selain ZEE, beberapa hal lain diatur
dalam rancangan aturan ini adalah pembentukan BPMIGAS Aceh dan dana bagi hasil
migas.
RDP dengan Tim Pemantau
Pemerintahan Aceh dan Otsus Papua ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan dirjen
terkait seperti Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Menkeu Agus Martowardojo, Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dan Dirjen Minerba Bambang Setiawan.