RPP Cost Recovery Disusun

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam rapat penyusunan RPP Cost Recovery di Gedung Migas, Rabu (11/3), memaparkan, UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 menyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga yaitu menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari 2009, peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.

"RPP Cost Recovery antara lain memuat unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery dan standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery," kata Evita.

Dalam menyusun RPP ini, pemerintah telah meminta masukan pelbagai pihak, termasuk IPA.

Penyusunan RPP Cost Recovery dengan pertimbangan bahwa kegiatan usaha hulu migas wajib dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efesien dalam rangka mengamankan dan meningkatkan penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dalam kegiatan migas ini, kontraktor menanggung biaya dan resiko yang pengembalian biaya operasi (cost recovery) dapat dilakukan setelah adanya produksi komersial.

Rapat penyusunan RPP Cost Recovery dihadiri Staf Ahli Menteri ESDM bidang Informasi dan Komunikasi Kardaya Warnika, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Edy Hermantoro, Sesditjen Migas Rida Mulyana, Wakil Kepala BPMIGAS Abdul Muin dan pejabat terkait lainnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.