Dirjen Migas Departemen ESDM
Evita H. Legowo dalam rapat penyusunan RPP Cost Recovery di Gedung
Migas, Rabu (11/3), memaparkan, UU No 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009
menyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada tiga yaitu
menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari 2009,
peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C kontrak
kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan
memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor
migas.
"RPP Cost Recovery
antara lain memuat unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan
sebagai unsur cost recovery dan standar atau norma universal yang
diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost
recovery," kata Evita.
Dalam menyusun RPP ini,
pemerintah telah meminta masukan pelbagai pihak, termasuk IPA.
Penyusunan RPP Cost Recovery
dengan pertimbangan bahwa kegiatan usaha hulu migas wajib dilaksanakan dengan
prinsip efektif dan efesien dalam rangka mengamankan dan meningkatkan
penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan
dalam kegiatan migas ini, kontraktor menanggung biaya dan resiko yang
pengembalian biaya operasi (cost recovery) dapat dilakukan setelah adanya
produksi komersial.
Rapat penyusunan RPP Cost
Recovery dihadiri Staf Ahli Menteri ESDM bidang Informasi dan Komunikasi
Kardaya Warnika, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Edy Hermantoro, Sesditjen
Migas Rida Mulyana, Wakil Kepala BPMIGAS Abdul Muin dan pejabat terkait
lainnya.