Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H.
Legowo di Gedung Migas, Kamis (24/9).
Evita mengemukakan, jika pengaturan cost recovery hanya berdasarkan kontrak seperti sekarang ini,
landasan hukumnya kurang kuat karena masih bisa diubah. Oleh karena itu,
pemerintah memutuskan menyusun aturan ini.
Ia memahami jika investor khawatir jika PP Cost Recovery ini nantinya akan
mempersulit bisnis migas atau membuat perubahan yang besar. Evita menjamin,
pihaknya akan berusaha mencari jalan keluar yang lebih baik bagi kedua belah
pihak yaitu pemerintah dan investor.
“Kita tidak akan meninggalkan (investor) begitu saja, kita
akan mencari jalan keluar yang lebih baik. Tidak hanya untuk Indonesia
tetapi juga memberikan peluang bagi investor untuk lebih berperan,†katanya.
Rancangan PP Cost
Recovery kini masih dalam pembahasan Departemen ESDM dan Departemen
Keuangan di mana telah memasuki tahap akhir. Diharapkan aturan ini sudah dapat
diselesaikan pada akhir tahun 2009 dan dapat digunakan untuk anggaran tahun
2010.