RPP Cost Recovery Berikan Kepastian Hukum

Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo di Gedung Migas, Kamis (24/9).

Evita mengemukakan, jika pengaturan cost recovery hanya berdasarkan kontrak seperti sekarang ini, landasan hukumnya kurang kuat karena masih bisa diubah. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan menyusun aturan ini.

Ia memahami jika investor khawatir jika PP Cost Recovery ini nantinya akan mempersulit bisnis migas atau membuat perubahan yang besar. Evita menjamin, pihaknya akan berusaha mencari jalan keluar yang lebih baik bagi kedua belah pihak yaitu pemerintah dan investor.

“Kita tidak akan meninggalkan (investor) begitu saja, kita akan mencari jalan keluar yang lebih baik. Tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga memberikan peluang bagi investor untuk lebih berperan,” katanya.

Rancangan PP Cost Recovery kini masih dalam pembahasan Departemen ESDM dan Departemen Keuangan di mana telah memasuki tahap akhir. Diharapkan aturan ini sudah dapat diselesaikan pada akhir tahun 2009 dan dapat digunakan untuk anggaran tahun 2010.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.