RAPBN-P 2014: Cost Recovery Tidak Berubah

Demikian kesimpulan Rapat Kerja Panja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah yang diwakili Wamenkeu Bambang Brodjonegoro, Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro dan Plt. Kepala SKK Migas J. Widjonarko, Kamis (12/6).

Semula dalam RAPBN-P tahun 2014, pemerintah mengajukan perubahan cost recovery menjadi US$ 16,55 miliar sebagai akibat perubahan nilai tukar rupiah dari Rp 10.500 per US dolar menjadi Rp 11.600 per US dolar. Namun Panja Badan Anggaran keberatan karena tidak sejalan dengan produksi migas yang turun menjadi 818.000 barel per hari.

Perubahan produksi minyak ini, antara lain lantaran produksi Blok Cepu yang mundur. Saat ini, produksi blok tersebut baru mencapai 29.000 barel per hari. Ditargetkan pada Agustus 2014, produksinya menjadi 40.000 barel per hari dan Oktober atau November mencapai 80.000 barel per hari.

Cost recovery adalah pengembalian biaya operasi migas setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial. Untuk tahun 2011, cost recovery mencapai US$ 15,22 miliar, tahun 2012 sebesar 15,51 miliar dan  2013 mencapai US$ 15,92 miliar. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.