Penetapan ICP sebesar US$ 61 per barel sesuai dengan
meningkatnya harga minyak mentah di pasar global, seiring dengan pulihnya
perekonomian di beberapa negara.
Penerimaan migas ditetapkan sebesar Rp 183,067 triliun.
Terkait dengan penerimaan migas ini, Panja Anggaran meminta pemerintah
menyelesaikan PP tentang cost recovery
dalam tahun 2009 dan mengharapkan BPMIGAS melakukan upaya maksimal (best effort) untuk menekan cost recovery.
Disepakati pula volume BBM dan LPG subsidi tidak
dikurangi. Sedangkan besaran subsidi energi ditetapkan Rp 99,938 triliun,
dengan perincian subsidi BBM, BBN dan LPG sebesar Rp 52,392 triliun dan subsidi
listrik Rp 47,546 triliun.
Subsidi BBN ditetapkan Rp 1.000 per liter, dengan volume
biodiesel 5% dari solar PSO dan bioethanol 1% dari premium PSO.