RAPBN 2009: ICP US$ 61 per Barel

Penetapan ICP sebesar US$ 61 per barel sesuai dengan meningkatnya harga minyak mentah di pasar global, seiring dengan pulihnya perekonomian di beberapa negara.

Penerimaan migas ditetapkan sebesar Rp 183,067 triliun. Terkait dengan penerimaan migas ini, Panja Anggaran meminta pemerintah menyelesaikan PP tentang cost recovery dalam tahun 2009 dan mengharapkan BPMIGAS melakukan upaya maksimal (best effort) untuk menekan cost recovery.

Disepakati pula volume BBM dan LPG subsidi tidak dikurangi. Sedangkan besaran subsidi energi ditetapkan Rp 99,938 triliun, dengan perincian subsidi BBM, BBN dan LPG sebesar Rp 52,392 triliun dan subsidi listrik Rp 47,546 triliun.

Subsidi BBN ditetapkan Rp 1.000 per liter, dengan volume biodiesel 5% dari solar PSO dan bioethanol 1% dari premium PSO.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.