Promosi Saja Tidak Cukup Undang Investor

Demikian dikemukakan Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo dalam tulisannya mengenai Akselerasi Tatakelola Migas.

Menurut Widjajono, harga bersaing dapat dianalogikan dengan sistem fiskal yang menarik. Kontrak bagi hasil dan kontrak lainnya akan bermasalah apabila  tidak dijiwai kemitraan atau pelayanannya tidak baik. Perlu sistem fiskal yang fleksibel dan lebih menjamin keuntungan atau mengurangi resiko kontraktor dengan memberikan bagian pemerintah  atau GT (Government Take) yang kecil untuk R/C (Revenue/Cost) yang kecil dan GT yang besar untuk R/C yang besar yang berlaku untuk minyak, gas dan CBM (Coal Bed Methane) supaya KKKS lebih bersemangat untuk mengembangkan prospek perminyakan biaya tinggi seperti daerah terpencil dan laut dalam, proyek EOR dan lapangan-lapangan yang menengah dan kecil seperti di Malaysia dan negara-negara lain.

”Pada masa lalu, sistem fiskal yang  bagian pemerintahnya tetap, berapapun keuntungannya tidak mempunyai masalah karena  kegiatan-kegiatan dilakukan di daratan dan laut dangkal, primary recovery dan lapangan yang relatif besar,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan,  kontrak bagi hasil memerlukan perlakuan lex specialist karena pemerintah mendapat bagian yang sangat tinggi yaitu 85%  untuk minyak dan 70% untuk gas dari pendapatan bersih yaitu revenue dikurang cost recovery. Sebaiknya, KKKS tidak dikenakan pungutan-pungutan tambahan. Cost recovery  adalah untuk meningkatkan produksi dan dibayar oleh pendapatan dari produksi yang juga berlaku di pajak biasa. Membatasi cost recovery dapat membatasi produksi. Eksplorasi belum tentu menemukan minyak. Mengenakan pajak pada waktu eksplorasi akan menurunkan peringkat investasi Indonesia.

Widjajono juga menilai perlunya peningkatan pelayanan untuk Penawaran Wilayah Kerja dan POD Pertama serta Persetujuan WP&B dan POD.
 
Selain itu, perlu juga diatasi permasalahan- permasalahan yang terdapat di daerah operasi, seperti pembebasan tanah, kehutanan, perijinan dan birokrasi, desentralisasi dan koordinasi pembebasan tanah sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dan  KKKS yang membayarnya.

”Dalam pandangan sebagian masyarakat,  KKKS itu kaya dan serakah sehingga selayaknya dimintai sebanyak-banyaknya,” tambahnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.