Demikian dikemukakan Wakil
Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo dalam tulisannya mengenai Akselerasi
Tatakelola Migas.
â€ÂPada masa lalu, sistem fiskal yang bagian pemerintahnya tetap, berapapun
keuntungannya tidak mempunyai masalah karena kegiatan-kegiatan dilakukan
di daratan dan laut dangkal, primary
recovery dan lapangan yang relatif besar,†paparnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, kontrak
bagi hasil memerlukan perlakuan lex
specialist karena pemerintah mendapat bagian yang sangat tinggi yaitu
85% untuk minyak dan 70% untuk gas dari
pendapatan bersih yaitu revenue
dikurang cost recovery. Sebaiknya,
KKKS tidak dikenakan pungutan-pungutan tambahan. Cost recovery adalah untuk meningkatkan produksi dan dibayar
oleh pendapatan dari produksi yang juga berlaku di pajak biasa. Membatasi cost recovery dapat membatasi produksi.
Eksplorasi belum tentu menemukan minyak. Mengenakan pajak pada waktu eksplorasi
akan menurunkan peringkat investasi Indonesia.
Selain itu, perlu juga diatasi permasalahan- permasalahan yang terdapat di
daerah operasi, seperti pembebasan tanah, kehutanan, perijinan dan birokrasi,
desentralisasi dan koordinasi pembebasan tanah sebaiknya dilakukan oleh
pemerintah dan KKKS yang membayarnya.