Tangerang Selatan, Potensi minyak dan gas bumi (migas) Indonesia masih sangat mungkin untuk dikembangkan. Namun, potensi saja belum cukup. Calon investor perlu jaminan penerimaan oleh lingkungan sekitar.
Itulah inti dari forum Diskusi bertajuk ‘Penguatan Tata Kelola Program Pengembangan Masyarakat Hulu Migas untuk Dampak Nyata dan Berkelanjutan’ salam rangka Forum Konsultasi Publik, yang berlangsung secara hybrid bertempat di Hotel Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (25/6).
Direktur Pembinaan Program Migas Mirza Mahendra mengungkapkan, industri migas saat ini masih memiliki peran sangat penting dan menjadi harapan dalam mendukung ketahanan energi nasional. Potensi migas di Tanah Air pun masih menjanjikan. Lebih dari 60 blok sedang dipersiapkan untuk dilelang dalam dua tahun dan 6.402 sumur idle ditawarkan untuk dikerjasamakan. Ini merupakan investasi bernilai miliaran dolar.

“Namun, potensi besar ini sulit terealisasi secara optimal tanpa adanya iklim investasi yang stabil, relatif dapat diprediksi, dan aman,” tambahnya.
Mengingat migas adalah investasi jangka panjang, ia meneruskan, investor memerlukan bukan hanya jaminan hukum, tapi juga jaminan penerimaan oleh lingkungan sekitar (social license to operate) untuk dapat beroperasi dengan lancar selama puluhan tahun.
Mirza melanjutkan, tanpa adanya penerimaan dari masyarakat, proyek yang secara teknis dan ekonomis layak, terancam oleh konflik sosial yang berujung pada tertundanya proyek, meningkatnya biaya, atau bahkan terhentinya operasi.
“Maka, kami menilai penting untuk memperkuat PPM. Tujuan utama PPM hulu migas dapat dirumuskan sebagai tujuan ganda (dual objective) yang saling memperkuat dan menjaga kesinambungan serta kelancaran kegiatan usaha hulu migas. Tak kalah penting, PPM merupakan awal dari upaya melindungi investasi jangka panjang melalui penciptaan lingkungan sosial yang stabil, harmonis, dan kondusif,” paparnya.
Tujuan utama lain PPM, terusnya, ialah mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara terukur dan berkelanjutan di sekitar wilayah operasi, selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah.
“Formulasi tujuan ganda ini menegaskan bahwa keberhasilan PPM tak hanya diukur dari dampak sosialnya, tapi juga dari kontribusinya dalam mitigasi risiko sosial dan operasional yang akhirnya mendukung keberlanjutan bisnis dan melindungi nilai investasi. Ini adalah inti dari pergeseran paradigma dari filantrop i menjadi investasi sosial strategis yang menciptakan nilai bersama (creating shared value),” ujar Mirza.
Mirza berharap, forum diskusi ini akan menjadi masukan bagi Pemerintah dalam penyusunan tata kelola PPM hulu migas. Seperti diketahui, saat ini regulasi yang tersedia terkait aspek pengembangan lingkungan dan masyarakat dalam kegiatan usaha hulu migas terbatas pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 00152.K/10/DJM.S/2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Program Pengembangan Lingkungan dan Masyarakat Sekitar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Namun, hingga saat ini belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai pedoman teknis dan tata cara pelaksanaan pengembangan lingkungan dan masyarakat dalam konteks kegiatan usaha hulu migas. Ketiadaan regulasi teknis tersebut mengakibatkan belum adanya standar baku yang dapat dijadikan acuan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi program.
Acara forum konsultasi publik yang berlangsung selama dua hari diisi dengan berbagai pemaparan materi dari perwakilan masing-masing unit di Kementerian ESDM diantaranya Ditjen Migas, Ditjen Minerba, Ditjen Ketenegalistrikan, Ditjen EBTKE, SKK Migas, KKKS, dan juga perwakilan dari Universitas Trisakti.