Program 100 Hari, Kementerian ESDM Dapat Nilai Biru

Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno kepada pers kemarin petang mengemukakan, pencapaian nilai excellence itu tidak diperoleh dengan mudah. Seluruh pihak bekerja keras agar program ini dapat diselesaikan dengan baik.

”Penyelesaian program 100 hari kita pantau terus,” kata Waryono.

Staf Ahli Menteri ESDM bidang SDM dan Teknologi Luluk Sumiarso menambahkan, program 100 ini merupakan pondasi atau dasar bagi pelaksanaan program 1 dan 5 tahun Kementerian ESDM.

Program dan rencana aksi 100 hari Kementerian ESDM adalah:

1. Program Jaminan Pasokan Energi, dengan empat rencana aksi:
a. Pemenuhan BBM Dalam Negeri Khususnya Indonesia Bagian Timur.
Salah satu indikator keberhasilan dari rencana aksi ini adalah revitalisasi beberapa infrastruktur distribusi BBM antara lain pembangunan terminal transit Bau-Bau dan pengaktifan kembali backloading Depo Biak. Selain itu, Pemerintah juga telah menyusun rancangan alokasi BBM untuk tiap wilayah/kabupaten/kota.
b. Perencanaan Pasokan Gas untuk Keperluan Domestik
Sebagai landasan untuk kepentingan ini, Pemerintah telah menyusun Neraca Gas Bumi 2010-2025 dan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2010-2025 (ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0225 K/11/MEM/2010). Sementara, untuk penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010.
c. Penerbitan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM tentang Pasokan Batubara Dalam Negeri (Domestic Market Obligation - DMO) RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara telah disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani dan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri telah diatur dalam Permen ESDM No. 34 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2009.
d. Penerbitan Peraturan Presiden tentang Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 MW Tahap II
Untuk mendukung program ini, pada 8 Januari 2010 Pemerintah telah menetapkan Perpres No. 4 tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas. Kemudian, sesuai Perpres No. 4 tahun 2010, rincian proyek (PLN atau Swasta) telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 02 Tahun 2010 Tanggal 27 Januari 2010.

2.Program Sistem Harga Energi yang Kompetitif, dimana rencana aksi yang menjadi fokus adalah:
a. Penerbitan Peraturan Presiden tentang Harga Patokan Pembelian Listrik dari Panas Bumi
Dengan potensi panas bumi Indonesia sebagai salah satu yang terbesar di dunia, Pemerintah terus mendorong investor agar berperan aktif mengembangkan pembangkit listrik menggunakan panas bumi. Untuk itu, peraturan yang mengatur tentang harga jual listrik dari panas bumi menjadi prioritas dalam program 100 hari Kementerian ESDM dan telah diterbitkan dengan Permen ESDM No. 32 Tahun 2009 pada tanggal 4 Desember 2009

3. Program Ketahanan Energi, didukung oleh dua rencana aksi yang strategis untuk menjamin program ini yaitu:
a. Perumusan Penyelesaian Permasalahan PPA (Power Purchase Agreement) di Tingkat Korporat PT PLN
Penyelasaian masalah IPP terkendala ini akan diselesaikan dalam lingkup korporat PT PLN (sehingga tidak diperlukan sebuah Peraturan Presiden) dan dalam waktu bersamaan akan dimintakan opini BPKP untuk membantu proses penyelesaiannya.
b. Pemanfaatan Coal Bed Methane (CBM) Melalui Penyusunan Perangkat Peraturan Sehingga Bisa Menghasilkan Energi Listrik Pada Tahun 2011
Kontribusi energi baru terbarukan dari tahun ke tahun semakin meningkat, sehingga pengembangan CBM menjadi signifikan karena juga bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan tenaga listrik. Untuk ini, Pemerintah telah mengeluarkan juklak berupa pencetakan Buku Pedoman Pengusahaan Gas Metana Batubara.

4. Program Pengalihan Sistem Subsidi BBM, Pupuk, dan Listrik, yang didukung dengan rencana aksi berupa:
a. Perumusan Pengalihan Sistem Subsidi BBM, Pupuk, dan Listrik
Pemerintah telah menyelesaikan roadmap yang mengatur pengalihan subsidi harga BBM ke Subsidi langsung; kebijakan pengurangan pengguna BBM tertentu; efisiensi biaya distribusi serta  rencana penerapan sistem distribusi tertutup serta ketentuan mengenai pengguna BBM mana saja yang berhak memperoleh subsidi (rumah tangga miskin, usaha kecil dan fasilitas umum). Di saat yang bersamaan dalam program 100 hari ini, roadmap rasionalisasi subsidi listrik juga telah disusun.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.