Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno kepada pers
kemarin petang mengemukakan, pencapaian nilai excellence itu tidak diperoleh dengan mudah. Seluruh pihak bekerja
keras agar program ini dapat diselesaikan dengan baik.
â€ÂPenyelesaian program 100 hari kita pantau
terus,†kata Waryono.
Staf Ahli Menteri ESDM bidang SDM dan Teknologi
Luluk Sumiarso menambahkan, program 100 ini merupakan pondasi atau dasar bagi
pelaksanaan program 1 dan 5 tahun Kementerian ESDM.
Program dan rencana aksi 100 hari Kementerian
ESDM adalah:
1. Program Jaminan Pasokan Energi, dengan empat
rencana aksi:
a. Pemenuhan BBM Dalam Negeri Khususnya Indonesia Bagian Timur.
Salah satu indikator keberhasilan dari rencana aksi ini adalah revitalisasi
beberapa infrastruktur distribusi BBM antara lain pembangunan terminal transit
Bau-Bau dan pengaktifan kembali backloading Depo Biak. Selain itu, Pemerintah
juga telah menyusun rancangan alokasi BBM untuk tiap wilayah/kabupaten/kota.
b. Perencanaan Pasokan Gas untuk Keperluan Domestik
Sebagai landasan untuk kepentingan ini, Pemerintah telah menyusun Neraca Gas
Bumi 2010-2025 dan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
Nasional Tahun 2010-2025 (ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral No. 0225 K/11/MEM/2010). Sementara, untuk penetapan alokasi dan
pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010.
c. Penerbitan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM tentang
Pasokan Batubara Dalam Negeri (Domestic
Market Obligation - DMO) RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara telah disampaikan kepada Presiden untuk
ditandatangani dan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri
telah diatur dalam Permen ESDM No. 34 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal
31 Desember 2009.
d. Penerbitan Peraturan Presiden tentang Proyek Percepatan Pembangunan
Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 MW Tahap II
Untuk mendukung program ini, pada 8 Januari 2010 Pemerintah telah menetapkan
Perpres No. 4 tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang
Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas. Kemudian, sesuai Perpres No.
4 tahun 2010, rincian proyek (PLN atau Swasta) telah ditetapkan dalam Peraturan
Menteri ESDM No. 02 Tahun 2010 Tanggal 27 Januari 2010.
a. Penerbitan Peraturan Presiden tentang Harga Patokan Pembelian Listrik
dari Panas Bumi
Dengan potensi panas bumi Indonesia sebagai salah satu yang terbesar di dunia,
Pemerintah terus mendorong investor agar berperan aktif mengembangkan
pembangkit listrik menggunakan panas bumi. Untuk itu, peraturan yang mengatur
tentang harga jual listrik dari panas bumi menjadi prioritas dalam program 100
hari Kementerian ESDM dan telah diterbitkan dengan Permen ESDM No. 32 Tahun
2009 pada tanggal 4 Desember 2009
a. Perumusan Penyelesaian Permasalahan PPA (Power Purchase Agreement) di Tingkat Korporat PT PLN
Penyelasaian masalah IPP terkendala ini akan diselesaikan dalam lingkup
korporat PT PLN (sehingga tidak diperlukan sebuah Peraturan Presiden) dan dalam
waktu bersamaan akan dimintakan opini BPKP untuk membantu proses
penyelesaiannya.
b. Pemanfaatan Coal Bed Methane
(CBM) Melalui Penyusunan Perangkat Peraturan Sehingga Bisa Menghasilkan Energi
Listrik Pada Tahun 2011
Kontribusi energi baru terbarukan dari tahun ke tahun semakin meningkat,
sehingga pengembangan CBM menjadi signifikan karena juga bisa dimanfaatkan
untuk membangkitkan tenaga listrik. Untuk ini, Pemerintah telah mengeluarkan
juklak berupa pencetakan Buku Pedoman Pengusahaan Gas Metana Batubara.
a. Perumusan Pengalihan Sistem Subsidi BBM, Pupuk, dan Listrik
Pemerintah telah menyelesaikan roadmap
yang mengatur pengalihan subsidi harga BBM ke Subsidi langsung; kebijakan
pengurangan pengguna BBM tertentu; efisiensi biaya distribusi serta
rencana penerapan sistem distribusi tertutup serta ketentuan mengenai pengguna
BBM mana saja yang berhak memperoleh subsidi (rumah tangga miskin, usaha kecil
dan fasilitas umum). Di saat yang bersamaan dalam program 100 hari ini, roadmap rasionalisasi subsidi listrik
juga telah disusun.