Kesepakatan itu diambil oleh pihak-pihak yang mewakili konsumen dan produsen. Mewakili konsumen, antara lain pejabat Departemen Perindustrian, PT PGN dan PT PLN. Sedangkan pihak yang mewakili produsen adalah BP Migas dan PT Pertamina. Sementara pihak yang bertindak sebagai regulator adalah Ditjen Migas.
Dengan gas balance ini, jelas Dirjen Migas Luluk Sumiarso, akan mempermudah bagi pemerintah menjaga keseimbangan pasokan gas dan kebutuhan. Namun mengenai angka-angka dalam neraca tersebut, Dirjen Migas belum dapat menyebutkannya.
Parameter-parameter yang diatur dalam gas balance ini, dibagi menjadi dua yaitu suplay dan demand. Untuk demand, dibagi tiga golongan yaitu contract demand atau permintaan yang sudah terikat kontrak, committed demand atau gas yang sudah ada komitmen antara produsen dan konsumen namun belum terpenuhi dan prospek demand atau potensial demand. Sedangkan suplay juga dibagi suplay dan prospek demand.