Demikian dikemukakan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh
dalam rapat kerja mengenai cost recovery
dan dana bagi hasil (DBH) migas dengan Komisi VII DPR, Kamis (18/2). Dalam
raker yang dipimpin Ketua Komisi VII Teuku Rifki, hadir pula Menkeu Sri Mulyani
Indrawati dan Kepala BPMIGAS R. Priyono.
Darwin memaparkan, prinsip utama lainnya adalah RPP wajib
dijadikan dasar kontrak kerja sama di bidang pertambangan migas, seluruh pajak
tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari
biaya operasi dan standar atau norma dan metode pembebanan biaya dalam
ketentuan khusus ini merupakan kombinasi dari ketentuan UU No 36 tahun 2008
tentang PPh dan Exhibit C yang
berlaku saat ini.
Selain itu, batasan pembebanan biaya dalam RPP disesuaikan
dengan prinsip kewajaran dunia usaha dan ketentuan perpajakan serta biaya yang
tidak diperbolehkan dibebankan pada cost
recovery merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Permen ESDM No 22
Tahun 2008.
"Penghasilan lain (by product) merupakan pengurang cost
recovery, transaksi farm in-farm out
dan uplift dikenakan pajak final.
Dalam hal tertentu (khusus), Menkeu berkoordinasi dengan Menteri ESDM, dapat
menunjuk pihak ketiga untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis serta
kontraktor wajib melakukan transasksinya di dalam negeri dan menyelesaikan
pembayarannya melalui sistem perbankan di
Lebih lanjut ia mengemukakan, pokok-pokok pengaturan dalam
RPP Cost Recovery, meliputi menjamin
penerimaan negara yang berasal dari kontrak bagi hasil atau penghasilan lainnya
sebagai akibat dari kontrak kerja sama dan menetapkan jenis, syarat, metode
alokasi dan batasan jumlah biaya agar tercipta kepastian hukum.
Diatur pula, pajak-pajak tidak langsung seperti PPN, bea
masuk, PBB, pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini menjadi beban
pemerintah, diubah menjadi biaya operasi.
Kontraktor diwajibkan membayar sendiri pajak penghasilan
yang terutang atas penghasilan yang diterima dalam skema kontrak kerja sama dan
hal-hal yang menyangkut ketentuan mengenai penerapan prinsip mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan, prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang
baik.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, RPP Cost Recovery telah selesai disusun dan akan segera disampaikan ke
Presiden untuk ditetapkan.
Penyusunan RPP Cost
Recovery merupakan amanat UU APBN tahun 2009 dan UU No 36 tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan (PPh). Cost
recovery adalah biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan
yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksploitasi migas yang
dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerja sama.