Prinsip Utama Kebijakan Cost Recovery

Demikian dikemukakan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam rapat kerja mengenai cost recovery dan dana bagi hasil (DBH) migas dengan Komisi VII DPR, Kamis (18/2). Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi VII Teuku Rifki, hadir pula Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Kepala BPMIGAS R. Priyono.

Darwin memaparkan, prinsip utama lainnya adalah RPP wajib dijadikan dasar kontrak kerja sama di bidang pertambangan migas, seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari biaya operasi dan standar atau norma dan metode pembebanan biaya dalam ketentuan khusus ini merupakan kombinasi dari ketentuan UU No 36 tahun 2008 tentang PPh dan Exhibit C yang berlaku saat ini.

Selain itu, batasan pembebanan biaya dalam RPP disesuaikan dengan prinsip kewajaran dunia usaha dan ketentuan perpajakan serta biaya yang tidak diperbolehkan dibebankan pada cost recovery merupakan kombinasi dari ketentuan UU PPh dan Permen ESDM No 22 Tahun 2008.

"Penghasilan lain (by product) merupakan pengurang cost recovery, transaksi farm in-farm out dan uplift dikenakan pajak final. Dalam hal tertentu (khusus), Menkeu berkoordinasi dengan Menteri ESDM, dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis serta kontraktor wajib melakukan transasksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan di Indonesia," ungkap Darwin.

Lebih lanjut ia mengemukakan, pokok-pokok pengaturan dalam RPP Cost Recovery, meliputi menjamin penerimaan negara yang berasal dari kontrak bagi hasil atau penghasilan lainnya sebagai akibat dari kontrak kerja sama dan menetapkan jenis, syarat, metode alokasi dan batasan jumlah biaya agar tercipta kepastian hukum.

Diatur pula, pajak-pajak tidak langsung seperti PPN, bea masuk, PBB, pajak daerah dan retribusi daerah yang selama ini menjadi beban pemerintah, diubah menjadi biaya operasi.

Kontraktor diwajibkan membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima dalam skema kontrak kerja sama dan hal-hal yang menyangkut ketentuan mengenai penerapan prinsip mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, RPP Cost Recovery telah selesai disusun dan akan segera disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan.

Penyusunan RPP Cost Recovery merupakan amanat UU APBN tahun 2009 dan UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Cost recovery adalah biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksploitasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerja sama.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.