Presiden Tetapkan Perpres No 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu

Penetapan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas jenis bahan bakar minyak tertentu dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan APBN, perlu menata kembali kebijakan harga jual eceran dan pengguna jenis bahan bakar tertentu.

Aturan ini terdiri dari 10 pasal dan berlaku mulai tanggal diundangkan.

Dalam pasal 1, diatur mengenai definisi jenis bahan bakar minyak tertentu, terminal BBM/depot/penyalur, Badan Pengatur dan usaha mikro.

Aturan ini juga menyatakan bahwa jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene), bensin (gasoline) RON 88 dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan:
a. Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp 2.500.
b. Bensin (gasoline) RON 88 sebesar Rp 4.500.
c. Minyak solar (gas oil) sebesar Rp 4.500.

Harga jual eceran jenis BBM tertentu tersebut, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang besarannya 5%.

Harga jual eceran BBM jenis tertentu, hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah yang tercantum dalam Lampiran Perpres. Perubahan rincian konsumen pengguna dan titik serah, ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam Lampiran, ditetapkan rincian konsumen pengguna jenis BBM tertentu, yaitu:

  1. Minyak tanah: rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan.

  2. Bensin (gasoline) RON 88: usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

  3. Minyak solar (gas oil): usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.

Perpres juga menyatakan, penggunaan jenis BBM tertentu oleh pengguna, secara bertahap dilakukan pembatasan. Pentahapan pembatasan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian.

Harga jual BBM tertentu dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga. Penyesuaian harga jual eceran jenis BBM tertentu, ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil sidang kabinet.

Jenis BBM tertentu dan atau campurannya, dilarang diangkut dan atau diperdagangkan ke luar negeri. Badan usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan atau masyarakat yang melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Perpres ini, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna. Dalam melakukan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau pemerintah daerah. Kerja sama dengan pemerintah daerah, dikoordinaiskan oleh Menteri dalam Negeri.

Penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna jenis BBM tertentu, ditetapkan oleh BPH Migas.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 9 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.