Presiden Tetapkan PP 55 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas

Penetapan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Desember 2004 yang menyatakan bahwa harus dilakukan perubahan atas Pasal 1, 6, 46 dan 48 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas sebagaimana telah diubah dengan PP No 34 Tahun 2005.

Dalam PP No 55 Tahun 2009, Pasal 1 memuat definisi antara lain minyak dan gas bumi, kuasa pertambangan, pemerintah, menteri, gas metana batu bara, wilayah terbuka, kontrak bagi hasil, kontrak jasa, kontraktor, data, departemen, Pertamina dan PT Pertamina (Persero).

Pasal 6 menyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap sebagai kontraktor untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja tertentu. Dalam pelaksanaan penetapan badan usaha atau bentuk usaha tetap, Menteri ESDM melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BPMIGAS).

Pasal 46 memuat bahwa kontraktor wajib memenuhi kebutuhan minyak dan atau gas bumi dalam negeri. Kewajiban kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan tersebut, dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% dari hasil produksi minyak dan atau gas bumi bagian kontraktor.

Pasal 48 menyatakan, terhadap cadangan gas bumi yang baru ditemukan, kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri ESDM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dalam hal cadangan gas bumi akan diproduksikan, Menteri ESDM terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada konsumen di dalam negeri untuk menyampaikan kebutuhan gas buminya secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak cadangan gas bumi yang baru ditemukan.

Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak berakhirnya batas waktu 1 tahun pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam negeri, Menteri ESDM harus menyampaikan pemberitahuan kepada kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri.

Dalam hal Menteri ESDM menyampaikan adanya kebutuhan gas dalam negeri, kontraktor wajib mulai melakukan negosiasi dengan konsumen dalam negeri dengan memperhatikan keekonomian pengembangan lapangan gas bumi.

Dalam hal Menteri ESDM menyampaikan tidak adanya kebutuhan gas dalam negeri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau antara kontraktor dan konsumen dalam negeri tidak mencapai kesepakatan, maka kontraktor dapat menjual gas bumi ke pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.