Penetapan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 21 Desember 2004 yang menyatakan bahwa harus dilakukan
perubahan atas Pasal 1, 6, 46 dan 48 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004
tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas sebagaimana telah diubah dengan PP No 34
Tahun 2005.
Dalam PP No 55 Tahun 2009, Pasal 1 memuat definisi antara
lain minyak dan gas bumi, kuasa pertambangan, pemerintah, menteri, gas metana
batu bara, wilayah terbuka, kontrak bagi hasil, kontrak jasa, kontraktor, data,
departemen, Pertamina dan PT Pertamina (Persero).
Pasal 6 menyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan badan
usaha atau bentuk usaha tetap sebagai kontraktor untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada wilayah kerja tertentu. Dalam pelaksanaan penetapan badan usaha
atau bentuk usaha tetap, Menteri ESDM melakukan koordinasi dengan Badan
Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BPMIGAS).
Pasal 46 memuat bahwa kontraktor wajib memenuhi kebutuhan
minyak dan atau gas bumi dalam negeri. Kewajiban kontraktor untuk ikut memenuhi
kebutuhan tersebut, dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% dari hasil
produksi minyak dan atau gas bumi bagian kontraktor.
Pasal 48 menyatakan, terhadap cadangan gas bumi yang baru
ditemukan, kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri
ESDM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dalam hal cadangan gas bumi akan diproduksikan, Menteri ESDM
terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada konsumen di dalam negeri untuk
menyampaikan kebutuhan gas buminya secara tertulis dalam jangka waktu paling
lama 1 tahun sejak cadangan gas bumi yang baru ditemukan.
Dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak berakhirnya
batas waktu 1 tahun pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam negeri,
Menteri ESDM harus menyampaikan pemberitahuan kepada kontraktor mengenai
kondisi kebutuhan di dalam negeri.
Dalam hal Menteri ESDM menyampaikan adanya kebutuhan gas
dalam negeri, kontraktor wajib mulai melakukan negosiasi dengan konsumen dalam
negeri dengan memperhatikan keekonomian pengembangan lapangan gas bumi.
Dalam hal Menteri ESDM menyampaikan tidak adanya kebutuhan
gas dalam negeri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau antara
kontraktor dan konsumen dalam negeri tidak mencapai kesepakatan, maka
kontraktor dapat menjual gas bumi ke pasar internasional setelah mendapat
persetujuan Menteri ESDM.