“Tadi saya menerima naskah Keputusan Presiden No 189/M/2014 tanggal 18 November 2014. Keppres ini memutuskan dua hal penting yaitu memberhentikan Dr. Ing. Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas, yang sebetulnya sudah berhenti dan juga memberhentikan Ir. Johannes Widjonarko sebagai Plt. Kepala SKK Migas. Keppres ini menghentikan pejabat lama dan pada saat bersamaan, mengangkat Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas,†jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Rabu (19/1).
Dengan demikian, lanjut Sudirman, sejak Keppres dikeluarkan, Amien resmi menjalankan tugas sebagai Kepala SKK Migas dan akan segera melakukan serah terima tugas dari J. Widjonarko dalam waktu dekat ini.
Proses pemilihan
Kepala SKK Migas, diawali dengan Menteri ESDM sebagai Ketua Komite Pengawas SKK
Migas menerima lima usulan nama sebagai
Kepala SKK Migas. Usai dilakukan pendalaman dan review yang ketat, kelima nama tersebut mengerucut menjadi dua nama, dari dalam dan luar SKK Migas.
Selanjutnya, Menteri ESDM mengirimkan surat permohonan penetapan Kepala SKK
Migas kepada Presiden Republik Indonesia. Setelah melalui berbagai pertimbangan
dan masukan, Presiden RI menetapkan Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas.
“Mengapa saya mengusulkan satu dari dua nama itu? Pak Amien
seorang pejuang dan SKK Migas perlu diawaki, dipimpin oleh orang dengan semangat
perjuangan mengembalikan kedaulatan energi,†kata Sudirman.
Lebih dari itu, menurut Sudirman, Amien merupakan sosok yang sangat kuat dalam membangun sistem. SKK Migas memerlukan perbaikan kelembagaan, kepastian, kesederhanaan, standarisasi dan transparansi. Amien dinilai cocok menjadi pemimpin di tempat tersebut.
Terhadap penunjukannya sebagai Kepala SKK Migas, Amien mengatakan, dengan pengetahuannya yang terbatas mengenai migas, dirinya memahami bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 300 KKKS yang diberi kontrak untuk melakukan eksplorasi dan produksi. KKKS ini didukung oleh lebih dari 1.500 kontraktor di mana hubungan KKKS dan kontraktor dalam bentuk transaksi yang setahunnya sangat banyak. Transaksi-transaksi tersebut agar bisa cepat dan ada kepastian, diperlukan proses yang jelas tetapi prudent. “Dengan proses yang jelas dan didukung dengan proses pengambilan keputusan yang cepat dan juga prudent, diharapkan dalam bisnis industri hulu migas akan bisa berjalan equal di antara player-nya, cepat dan ada kepastian yang tinggi. Jadi tidak ada yang menggantung,†papar Amien.
Amien menilai, dalam waktu singkat ini, perlu dilakukan pembenahan sistem yang terkait dengan berbagai proses, baik itu di internal, proses yang terkait antara SKK Migas dengan KKKS dan KKKS dengan kontraktor. Jika hal tersebut dibenahi, diyakini seluruh proses akan menjadi lebih cepat dan memiliki kepastian yang tinggi.
Dia juga mengidentifikasi perlunya dilakukan pembenahan kelembagaan SKK Migas, seperti struktur atau manajemen keuangan yang melekat dengan APBN.
Sementara itu mengenai posisi Wakil Ketua SKK Migas, Amien mengaku perlu waktu untuk menjajaki dan memilah orang yang paling tepat. Namun lantaran J. Widjonarko telah diberhentikan sebagai Plt. SKK Migas, untuk saat ini Widjonarko masih menjabat sebagai Wakil Kepala SKK Migas.
Amien Sunaryadi lahir di Malang, Jawa Timur, tanggal 23 Januari 1960. Sebelumnya dia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 dan juga mantan Kepala Sub Direktorat Pengawasan Khusus Kelancaran Pembangunan pada Deputi Bidang Pengawasan Khusus, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (TW)