Presiden SBY: Lima Kebijakan Gerakan Penghematan BBM dan Listrik


“Kenaikan harga BBM dan TDL tidak kita pilih sekarang ini. Oleh karena itu, gerakan penghematan besar-besaran harus dilakukan dengan serius dan harus sukses, agar APBN kita aman,” kata Presiden.

 

Lima kebijakan dan tindakan tersebut adalah: Pertama, pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU. Pengendalian ini dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sudah ada. Nantinya, setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut. Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM subsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya. Langkah ini untuk menjamin bahwa konsumsi BBM khususnya yang bersubsidi dapat dikendalikan secara transparan dan akuntabel dan penggunaannyapun tepat sasaran.

 

“Ingat, BBM bersubsidi hanya bagi mereka yang berhak. Jumlahnya harus tepat, sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan, yang akan sangat merugikan negara,” tambahnya.

Di samping itu, untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM, Pertamina akan tetap menjaga pasokan sesuai dengan kuota daerah, tetapi sekaligus menyediakan BBM non subsidi berapapun yang dibutuhkan.

Kedua, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, juga untuk BUMN dan BUMD. Langkah ini dilakukan dengan cara pemberian stiker khusus, bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tersebut. Jajaran Pemerintah Pusat dan daerah, BUMN dan BUMD harus memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM ini. Langkah ini juga untuk meyakinkan bahwa subsidi dengan anggaran yang besar benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Ketiga, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. Pelarangan ini dilakukan dengan menerapkan sistem stiker pula. Pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah. Harus pula dilakukan kontrol yang ketat di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan serta industri, atas pelaksanaan ketentuan ini. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM non subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut.

Keempat, konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi. Program konversi atau pengalihan penggunaan BBM ke BBG ini harus menjadi program utama nasional, sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada BBM dan kemudian beralih ke gas, terutama di sektor transportasi.

“Pada tahun ini, akan dibangun stasiun pengisian gas baru sebanyak 33 stasiun, dan sebanyak 8 stasiun akan direvitalisasi kembali. Untuk langkah awal, mulai tahun ini, pemerintah akan membagikan 15.000 converter kit atau alat konversi penggunaan BBM menjadi BBG bagi angkutan umum secara bertahap dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” paparnya. 

Diversifikasi dan konversi BBM ke BBG, lanjut SBY, efektivitasnya memang baru akan dirasakan pada tahun 2013 mendatang. Namun, langkah ini merupakan upaya penting dalam penghematan penggunaaan BBM bersubsidi dan juga penting untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan.

Kelima, penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang semuanya mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012. Pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program ini. Pada tahun 2008 dan 2009 yang lalu, ketika Indonesia menghadapi kondisi yang relatif sama dengan apa yang terjadi saat ini, katanya, gerakan penghematan listrik dan air ini berjalan dengan sangat sukses. Saat itu Indonesia berhasil menurunkan penggunaan BBM dan listrik yang signifikan.

Presiden menegaskan, kelima langkah tersebut  akan ditunjang oleh pengetatan pengawasan dan menindak tegas setiap penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi. BPH Migas diinstruksikan agar meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, untuk memastikan tidak ada kebocoran dan penyimpangan dalam distribusi, mulai dari depo sampai ke stasiun pengisian (SPBU) dan di tempat-tempat lainnya.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.