Presiden Ambil Alih Gas Tangguh

Yudhoyono mengatakan keputusan strategis seperti penentuan harga kontrak penjualan gas harus dilakukan langsung oleh Presiden. Hal itu, lanjutnya, harus dilakukan agar ada kejelasan pertanggungjawaban bila terjadi masalah pada kemudian hari.

 

“Saya akan bertanggung jawab atas tim ini. Saya tidak akan lempar (tanggung jawab) ke Wapres, Menteri atau tim negosiasi kalau ada masalah tentang kebijakan atau substansi kontrak. Jangan sampai tidak tahu kalau ada masalah tentang kebijakan di kemudian hari,” ujar SBY dalam Sidang Kabinet Paripurna di kantor kepresidenan, kemarin.

 

Bertindak sebagai koordinator tim negosiasi adalah Menko Perekonomian Sri Mulyani.

 

“Menko Perekonomian akan menyusun tim negosiasi yang kuat berkoordinasi dengan menteri teknis terkait. Wapres akan mensupervisi jalannya kerja tim untuk membuat sasaran harga yang realistis dan melakukan benchmarking,” kata SBY.

 

Anggota tim yang dipilih, tidak boleh punya konflik kepentingan dan bekerja sesuai sistem serta aturan yang berlaku.

 

Wapres Jusuf Kalla telah diminta SBY untuk membuka renegosiasi ini dengan bertemu Wapres Cina, Xi Jinping, pekan lalu. “Mudah-mudahan ada celah untuk memperbaiki kontrak,” kata SBY.

 

Kebijakan pemerintah terhadap kontrak-kontrak penjualan migas, lanjutnya, tidak berubah dan akan selalu menghormatinya. “Itu bila betul-betul memenuhi rasa keadilan dengan pelaksanaan dan pengawasan yang benar. Tapi, bila merusak, harus renegosiasi.”

 

Negosiasi ulang kontrak gas Tangguh dilakukan setelah pemerintah menerima audit BPK 14 Juni 2008. Isinya, jika kontrak yang diteken pada 2002 itu tak diubah, negara berpotensi rugi.

 

Usai sidang kabinet, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menjelaskan, kesepakatan harga jual gas Tangguh US$ 3,8 per MMBTU sesuai perkiraan harga minyak dunia saat itu yakni US$ 25 per barel.

 

“Harga minyak waktu itu US$ 10-20 per barel. Kita tidak pernah tahu harga minyak melonjak,” katanya.

 

Meski ada klausul penyesuaian harga jual setelah pengiriman gas, renegosiasi tetap perlu. “Pengiriman baru tahun depan. Memang, sekarang ada baiknya itu dinegosiasi untuk cara terbaik,” ujarnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.