Potensi Shale Gas Indonesia Capai 574 TSCF

Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo dalam seminar nasional mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) di DPR, kemarin, mengemukakan, potensi shale gas Indonesia tersebut termasuk besar. Shale gas yang diperoleh dengan cara merekahkan batuan induk, bisa dikembangkan lantaran kemajuan teknologi.

“Jadi sekarang orang cari gas tidak hanya di batuan reservoar, tapi juga di batuan induknya. Itu semua karena kemajuan teknologi,” tambahnya.

Pengembangan shale gas, lanjut Widjajono, merupakan sesuatu hal yang tidak terpikirkan sebelumnya. Namun dengan adanya kemajuan teknologi, hal tersebut dapat dilakukan.

“Yang dulu kita tidak bisa memperkirakan (dapat dilakukan), ternyata bisa. Dulu itu kita tidak bisa memperkirakan orang bisa ke bulan, ternyata ke bulan,” tutur Widjajono.

Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang telah lebih dulu mengembangkan shale gas. Dampak dari pengembangan itu, harga gas di AS turun tajam karena ketersediaan gas yang melimpah dari shale gas. Turunnya harga gas AS, tak ayal menarik perhatian negara lain termasuk juga PT Pertamina yang berencana mengimpor gas dari negara tersebut.

Hingga saat ini, pemerintah telah menerima pengajuan permintaan joint study shale gas dari 10 investor. Dalam melakukan joint study tersebut, investor akan bekerja sama dengan 5 perguruan tinggi yang telah ditunjuk pemerintah yaitu ITB, UGM, UPN, Universitas Trisakti dan Universitas Padjajaran.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, hingga saat ini terdapat 7 cekungan di Indonesia yang mengandung shale gas dan 1 berbentuk klasafet formation.
Cekungan terbanyak berada di Sumatera yaitu berjumlah 3 cekungan, seperti Baong Shale, Telisa Shale dan Gumai Shale. Sedangkan di Pulau Jawa dan Kalimantan, shale gas masing-masing berada di 2 cekungan. Di Papua, berbentuk klasafet formation.

Shale gas adalah  gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi.  Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas, sekitar 5 tahun. Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan hukum pengembangan shale gas. 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.