Dengan ditandatanganinya PoD tersebut, maka pengembangan
blok migas yang dikelola Inpex itu sudah dapat dilakukan tahun ini, termasuk
membangun kilang terapung berskala 4,5 juta ton LNG. Persetujuan dilakukan
untuk mengejar tercapainya target produksi 2016.
“Kami keluarkan PoD
cepat supaya mereka bisa segera melakukan FEED
dan bangun kilang tahun ini sehingga pada tahun 2016 penerimaan negara akan
bertambah. Kami berikan PoD 4,5 juta
ton dulu meskipun kapasitasnya bisa dua kali lipat,†ujar Purnomo.
Pemilihan digunakannya kilang terapung, menurut Purnomo,
lantaran berdasar kajian, jenis itu dapat memberikan hasil yang paling optimal
bagi negara dan harganya relatif murah, ketimbang membangun kilang di darat.
Sebelumnya, pemerintah memang sempat mempertimbangkan
menggunakan kilang di darat untuk menghemat uang negara. Saat itu pemerintah
mempertimbangkan kilang akan dibangun di Pulau Saumlaki, Kepulauan Tanimbar di
Propinsi Maluku.