PoA Rencana Eksplorasi dan Eksploitasi East Natuna Ditandatangani

Dengan penandatanganan ini, papar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam laporannya, selanjutnya dapat dilakukan pembahasan mengenai syarat-syarat dan ketentuan kontrak kerja sama (KKS) East Natuna yang akan ditandatangani kemudian.

“Pemerintah berharap dengan akan ditandatanganinya KKS wilayah East Natuna, dapat segera dilakukan pengembangan proyek Gas East Natuna, dengan tetap memperhatikan karakteristik East Natuna,” katanya.

Berdasarkan hasil studi, Blok East Natuna memiliki cadangan potensial 57 TCF dan siap disertifikasi sebesar 29 TCF. Namun memiliki kandungan gas CO2 sebesar 71% sehingga untuk pengembangannya memerlukan waktu sekitar 6-10 tahun yang merupakan lag time yang panjang antara efektif date sampai dengan waktu produksi dan teknologi untuk melakukan studi aquifer gas limbah CO2 yang akan diinjeksikan ke dalam batuan terumbu.

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam sambutannya mengemukakan, pengembangan East Natuna merupakan salah satu upaya untuk mendukungan ketahanan energi, yang salah satunya adalah menjamin kemampuan pasokan gas bumi, terutama untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Penandatanganan PoA East Natuna, katanya, merupakan setengah langkah sebelum dilakukan penandatanganan KKS.  Syarat dan ketentuan KKS diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu beberapa bulan ke depan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.