Pipa Kalija Dibangun Bertahap

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pembangunan pipa secara bertahap ini mengubah prinsip upstream menjadi downstream. Artinya, pipanisasi yang tadinya dapat ditanggung pemerintah sebagai cost recovery, diubah menjadi sebaliknya. Hal ini terkait dengan masuknya cost recovery dalam UU APBN.

“Tentunya sebagai departemen teknis, (kita mencari cara) bagaimana cost recovery bisa memenuhi batas yang ditetapkan di APBN. Salah satu caranya adalah dengan membangun pipa gas secara bertahap, dialihkan dari prinsip upstream menjadi downstream,” jelas Purnomo.

Pipa Kalija yang akan dibangun oleh Bakrie Brothers ini sepanjang 200 km, mulai dari Kepodang menuju Tambak Lorok. Gas yang dapat dialirkan sekitar 120-200 MMSCFD. Diharapkan pada 2014 mendatang, gas tersebut sudah dapat dialirkan.

Meski diijinkan membangun secara bertahap, tambah Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, Bakrie Brothers tetap mempunyai kewajiban sesuai dengan dokumen penawaran. Sementara untuk toll fee, besarannya masih seperti yang ditetapkan sebelumnya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.