Perusahaan Migas Wajib Miliki Kepala Teknik

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono, Kamis (19/2), mengemukakan, peraturan perundangan yang berlaku mewajibkan setiap perusahaan migas memiliki kepala teknik  migas. Terhadap perusahaan yang membandel, dapat dikenakan sanksi seperti teguran. 

Suyartono mengemukakan, khusus untuk bidang hulu migas, hampir semua perusahaan migas memiliki kepala teknik migas. Sedangkan hilir, masih banyak yang belum memilikinya.

“Di bidang hulu migas, perusahaan relatif mematuhi aturan karena ada BPMIGAS yang mengawasi. Sedangkan hilir, masih banyak perusahaan yang belum memiliki kepala teknik migas,” kata Suyartono.

Untuk mensosialisasikan pentingnya kepala teknik migas ini, bulan Maret mendatang Ditjen Migas akan mengundang perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang hilir migas. Kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan dengan stakeholder hulu migas.

Salah satu hal yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kriteria atau standar kepala teknik migas, diantaranya adalah orang tersebut harus mempunyai jabatan tinggi dan memiliki akses dengan sumber dana. Akses ke sumber dana ini penting karena terkait dengan pembelian peralatan atau pendukung lainnya yang memenuhi standar keselamatan migas.

“Biasanya setingkat direktur, wakil direktur atau GM. Hingga saat ini masih banyak yang mengajukan kepala teknik migas di bawah standar. Terpaksa kami tolak,” ujar Suyartono.

Untuk tahun 2008, di bidang hulu migas, Ditjen Migas mengangkat 35 kepala teknik migas dan 109 wakil kepala teknik. Sedangkan di hilir, dilakukan pengangkatan 20 kepala teknik dan 82 wakil kepala teknik.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.