Pertamina dan PGN Dapat Penugasan Bangun SPBG CNG

Aturan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.  

Dalam Kepmen ini ditetapkan, Pertamina mendapat tugas membangun 22 SPBG CNG dan 7 mobile refueling unit (MRU) beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada tahun 2014. Pertamina juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan di SPBG yang akan dibangun tersebut dan SPBG eksisting sejumlah 23 unit di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Penugasan pembangunan SPBG CNG dan infrastruktur lainnya kepada Pertamina, menggunakan dana APBN dan dana PT Pertamina dengan rincian biaya yaitu APBN tahun anggaran 2014 berjumlah 10 SPBG CNG dan 7 MRU beserta infrastruktur pendukungnya. Sedangkan dana Pertamina untuk membangun 12 SPBG CNG.

Penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan  kepada Pertamina, total alokasinya  sebesar 37,7 MMSCFD untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, dengan perincian:

  1. DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 24 MMSCFD
  2. Jawa Tengah sebesar 1 MMSCFD
  3. Jawa Timur sebesar 10,2 MMSCFD
  4. Sumatera Selatan 1,5 MMSCFD
  5. Kalimantan Timur sebesar 1 MMSCFD.

Sementara itu, PT PGN mendapat tugas membangun 12 SPBG CNG  dan 2 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau pada tahun 2014. PGN juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan meliputi SPBG CNG eksisting berupa 1 SPBG CNG dan 1 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta.

Penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan ditetapkan dengan total alokasi gas bumi sebesar 10,5 MMSCFD untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, dengan perincian:

  1. DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 7,5 MMSCFD
  2. Jawa Timur sebesar 2 MMSCFD
  3. Riau sebesar 1 MMSCFD

Alokasi gas bumi oleh PT Pertamina dan PT PGN tersebut dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.

Menteri ESDM juga memerintahkan SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi tersebut, termasuk menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

Kedua BUMN dalam melaksanakan penugasan diwajibkan:

  1. Menjamin penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG secara berkesinambungan.
  2. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume bahan bakar gas berupa CNG.
  3. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.
  4. Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan bahan bakar gas berupa CNG kepada masyarakat.
  5. Menjamin mutu pelayanan kepada konsumen sektor transportasi.
  6. Menyampaikan kepada Dirjen Migas mengenai rencana 1 tahun penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG sesuai dengan daerah alokasi SPBG CNG yang ditetapkan per provinsi, per kabupaten/kota, per bulan, per triwulan, per provinsi serta perubahannya.
  7. Menyampaikan laporan setiap 3 bulan kepada Dirjen Migas mengenai:

1.    Realisasi volume penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG

2.    Evaluasi standar dan mutu spesifikasi bahan bakar gas berupa CNG

3.    Standar operasional prosedur keselamatan umum, pekerja, instalasi dan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG .

  1. Mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan pasokan/ketidaklancaran distribusi bahan bakar gas berupa CNG serta melaporkan langkah-langkah yang ditempuh kepada Dirjen Migas.

Ditetapkan pula bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, maka PT Pertamina dan PT PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Dirjen Migas. Berdasarkan laporan tersebut, Dirjen Migas mengatur langkah-langkah yang diperlukan.

Jika PT Pertamina dan PT PGN tidak dapat melaksanakan kewajiban ini, keduanya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepmen ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.